Pilkada Kudus 2024
Gestur Hasan Chabibie saat Konser Wali Band Dianggap Dukung 1 Paslon, DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket
Gestur Hasan Chabibie saat Konser Wali Band Dianggap Dukung 1 Paslon, DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket
Dilaporkan Bawaslu
Bahkan, dia menambahkan, dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN/penjabat kepala daerah tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kudus.
"Setelah kegiatan band Wali, ada dokumentasi Pj bupati dan sejumlah ASN menunjukkan dua jari, artinya tidak netral. Ini tahun pilkada, netralitas harus dijaga, juga tidak boleh mengarahkan ASN pada hal politik, ini melanggar aturan," tuturnya.
Politikus Partai Nasdem itu juga menyoroti soal penataan eselon dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus yang dinilai tidak melibatkan DPRD. Bahkan, pelantikan tiga kepala OPD yang dilaksanakan pada Kamis (3/10), dilakukan di kawasan Menara Kudus, bukan di Pendopo Kabupaten Kudus.
"Surat pengajuan hak angket kami serahkan pekan ini ke pimpinan sementara DPRD Kudus, supaya bisa segera dilakukan paripurna. Semakin cepat semakin baik, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
Wakil pimpinan sementara DPRD Kudus, Mukhasiron merespons positif apa yang menjadi usulan anggota DPRD Kudus berkait dengan hak angket. Ia berujar, hak angket merupakan bagian dari aspirasi anggota dewan yang kali ini diusulkan sebagian besar fraksi-fraksi.
"Bagian dari hak wakil rakyat dan itu harus dijalankan. Setelah usulan hak angket ini kami terima, segera kami lakukan rapat pimpinan. Setelah itu dijadwalkan paripurna, dan dibentuk pansus," bebernya.
Mukhasiron mengungkapkan, tindak lanjut usulan hak angket yang ditandatangani lebih dari 30 anggota DPRD itu merupakan tugas dari pimpinan sementara DPRD. Meski alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk semua, pimpinan sementara DPRD Kudus harus berfungsi dalam menjalankan tugas.
Ia meyakini, apa yang menjadi usulan anggota DPRD tidaklah berangkat dari hal yang mengada-ada atau mengarang. Namun, didasari pada suatu kejadian, laporan, dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, usulan hak angket digulirkan.
"Kami sebagai pimpinan sementara DPRD segera merespons usulan tersebut. Setelah kami rapatkan di pimpinan, segera kami jadwalkan rapat paripurna. Rencananya paripurna hak angket sebelum paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029," terangnya. (sam)
Kebersihan CFD di Kudus Disorot, Samani: Mendukung Pelestarian Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi |
![]() |
---|
Tuah PPP di Pilkada Kudus Kembali Terbukti |
![]() |
---|
Tuah PPP di Pilkada Kudus Kembali Terbukti, Ulwan Hakim: Kami Istikharah |
![]() |
---|
Tim Samani-Bellinda Klaim Raih 52,7 Persen Suara, Unggul di Pilkada Kudus 2024 |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Sementara Pilkada Kudus Samani-Bellinda Unggul, Hartopo: Kami Harus Bisa Akui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.