Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kelakuan Ayah di Tangerang, Nekat Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uang Habis untuk Judi Online

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang masih berusia 11 bulan.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Tangerang/Nurmahadi
RD langsung menangis saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024) 

"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tambahnya.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Berhasil diselamatkan 
 
Air mata RD pecah, usai bayinya yang hendak dijual sang suami, berinisial RA (36) kembali ke pelukannya.

Sambil terisak, RD tampak memeluk erat, seraya membelai kepala sang buah hatinya di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Di samping itu, RD juga tampak ditemani satu orang keluarganya, Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero, dan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

RD mengaku bersyukur bisa bertemu kembali dengan anaknya, setelah berpisah dalam kurun waktu yang lama.

Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih terhadap pihak kepolisian, yang telah mengungkap kasus ini.

"Saya ucapakan banyak terimakasih kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang telah menemukan anak saya, hingga akhirnya saya bisa bertemu kembali dengan anak saya," ucap RD sambil terisak, Senin (7/10/2024).

Artikel ini diolah dari Tribuntangerang.com dengan judul Ayah Kandung di Kota Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Polisi: Uangnya Digunakan untuk Judi Online

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved