Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kelakuan Ayah di Tangerang, Nekat Jual Bayinya Rp 15 Juta, Uang Habis untuk Judi Online

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang masih berusia 11 bulan.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Tangerang/Nurmahadi
RD langsung menangis saat menjemput anaknya di Mapolres Metro Tangerang Kota, setelah dijual sang suami seharga Rp 15 juta, pada Senin (7/10/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang masih berusia 11 bulan.

Ternyata bayi itu dijual oleh ayah kandungnya sendiri berinisial RA (36) seharga Rp 15 juta.

 Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero menjelaskan RA nekat menjual bayinya karena terhimpit masalah ekonomi. Uang hasil penjualan bayi tersebut, digunakan warga Kota Tangerang, Banten itu untuk kehidupan sehari-hari, dan judi online.

David mengatakan, RA tak bekerja sejak 6 bulan lalu. Dia sebelumnya sempat bekerja di rumah makan. Sementara, sang istri berinisial RD tak mengetahui anaknya dijual, lantaran sedang bekerja di Kalimantan.

"Enggak bekerja. Kurang lebih 6 bulan (menganggur). Sebelumnya ada kerja sebagai karyawan warung tegal," tutur David kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Praktik Adopsi Ilegal di Bogor: Yayasan Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami, Bayi Dijual Rp15 Juta

Baca juga: Ditinggal Sejak Bayi, Ayah Kandung Tiba-tiba Muncul Setelah Anak Dapat Warisan Rp18 Miliar

Di samping itu, Kompol David Y Kanitero juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dalam kasus ayah jual bayinya ini. Kasus itu termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Di antaranya, ayah kandung korban berinisial RA, dan dua tersangka yang hendak membeli bayi tersebut, berinisial HK (32) dan MON (30).

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

 Peristiwa itu kata David, bermula ketika RA melihat sebuah postingan akun Facebook bernama Oktavis, terkait adanya permintaan pembelian balita.

Setelahnya, RA pun berkomunikasi dengan Oktavis melalui Messenger dan Whatsapp, guna membuat janji untuk bertemu.

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi  ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ujar David.

Sesampainya di Tangerang lanjut David, RA pun menyerahkan anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubungi sebelumnya, dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta.

"Saat pulang ke jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," paparnya.

Tak terima anaknya telah dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, membuat laporan.

"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON," kata David.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved