Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 480 Formasi PPPK 2024 Pemkab Brebes sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 480 Formasi PPPK 2024 Pemkab Brebes sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdmd.brebeskab.go.id
Link Download PDF Rincian 480 Formasi PPPK 2024 Pemkab Brebes sscasn.bkn.go.id 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan pegawai Badan Layanan Umum;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil,prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

7. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah; 

8.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

11. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar;

12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

13. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

14. Bersedia menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerja;

15. Bersedia mengabdi kepada Pemerintah Kabupaten Brebes dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sesuai dengan perjanjian kerja;

16. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan penilaian kinerja. 

17. Bersedia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila data yang disampaikan dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2024 terbukti tidak benar dan/ atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. (Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung SKCK, surat keterangan sehat/bebas narkoba dipenuhi setelah lulus ujian seleksi untuk pemberkasan penetapan Nomor Induk PPPK).

Link download PDF rincian 480 formasi PPPK 2024 Pemkab Brebes bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved