Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 490 Formasi PPPK 2024 Pemkab Purbalingga sscasn.bkn.go.id

Pemkab Purbalingga menyediakan 490 formasi PPPK 2024. Formasi tersebut terdiri atas: Guru: 300 Tenaga Kesehatan: 150

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.purbalinggakab.go.id
Link Download PDF Rincian 490 Formasi PPPK 2024 Pemkab Purbalingga sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 490 Formasi PPPK 2024 Pemkab Purbalingga sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 490 formasi PPPK 2024 Pemkab Purbalingga.

Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Sebagian besar instansi daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.

Pemkab Purbalingga menyediakan 490 formasi PPPK 2024.

Formasi tersebut terdiri atas:

Guru: 300

Tenaga Kesehatan: 150

Tenaga Teknis: 40

Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Purbalingga Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat PPPK 2024 Pemkab Purbalingga

PERSYARATAN UMUM

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang  dilamar;

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11.Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK;

12.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

13.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

14.Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK;

15.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama, dan pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;

16.Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;

17.Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada romawi II (dua) dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Link download PDF rincian 490 formasi PPPK 2024 Pemkab Purbalingga bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved