PNS Terlibat Penipuan Acara Fun Bike di Yogyakarta! Kini Ditahan, Siap Dipecat?
Seorang PNS tersangka penipuan acara Fun Bike di Yogyakarta ditahan dan terancam dipecat. Rupbasan Yogyakarta mendukung proses hukum.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WAH, yang terlibat dalam kasus penipuan acara Jalan Sehat dan Sepeda Gembira (Fun Bike) di Alun-alun Selatan Yogyakarta, kini ditahan oleh Polresta Yogyakarta. WAH, yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta, menyerahkan diri pada Minggu (6/10/2024) dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Sugeng Bagyo, membenarkan status WAH sebagai tersangka dan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawai kami," ujar Sugeng dalam pernyataan tertulis pada Senin (7/10/2024).
WAH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/160/X/2024/Reskrim, dan pihak Rupbasan sudah mengusulkan agar WAH dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari statusnya sebagai PNS.
Sugeng mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh WAH berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Rupbasan. "Kami berkomitmen untuk memulihkan citra institusi melalui tindakan transparan dan tegas, serta terus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku," jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Rupbasan untuk selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan profesionalisme.
"Pelanggaran etika dan peraturan tidak akan kami toleransi. Kami siap mengambil langkah-langkah tegas demi menjaga nama baik institusi," tambah Sugeng.
Sugeng menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Yogyakarta atas langkah cepat menangani kasus ini, serta berjanji bahwa Rupbasan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pegawai instansi pemerintah lainnya untuk tidak menyimpang dari aturan, mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan publik dan citra institusi. (*)
PLN UID Jateng dan DIY Wujudkan "Pelanggan Hebat, Energi Bersahabat" di Hari Pelanggan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Anak Kos Tak Berhasil Rakit Kipas Angin, Petugas Damkar Jadi Teknisi Dadakan |
![]() |
---|
PNS Pemkab Tegal Diminta Gunakan Pakaian Bebas, Demi Mencegah Hal yang Tak Diinginkan |
![]() |
---|
Dampak Aksi Kerusuhan Massa Diberbagai Daerah, PNS dan NonASN Diminta Tak Gunakan Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
5 Fakta Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Jogja Meninggal Saat Aksi, Jatuh Seusai Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.