Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PNS Terlibat Penipuan Acara Fun Bike di Yogyakarta! Kini Ditahan, Siap Dipecat?

Seorang PNS tersangka penipuan acara Fun Bike di Yogyakarta ditahan dan terancam dipecat. Rupbasan Yogyakarta mendukung proses hukum.

Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
ILUSTASI: FUN BIKE. Seorang PNS tersangka penipuan acara Fun Bike di Yogyakarta ditahan dan terancam dipecat. Rupbasan Yogyakarta mendukung proses hukum. Baca selengkapnya di sini! 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WAH, yang terlibat dalam kasus penipuan acara Jalan Sehat dan Sepeda Gembira (Fun Bike) di Alun-alun Selatan Yogyakarta, kini ditahan oleh Polresta Yogyakarta. WAH, yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta, menyerahkan diri pada Minggu (6/10/2024) dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Sugeng Bagyo, membenarkan status WAH sebagai tersangka dan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawai kami," ujar Sugeng dalam pernyataan tertulis pada Senin (7/10/2024).

WAH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/160/X/2024/Reskrim, dan pihak Rupbasan sudah mengusulkan agar WAH dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dari statusnya sebagai PNS.

Sugeng mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh WAH berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Rupbasan. "Kami berkomitmen untuk memulihkan citra institusi melalui tindakan transparan dan tegas, serta terus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku," jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Rupbasan untuk selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan profesionalisme.

"Pelanggaran etika dan peraturan tidak akan kami toleransi. Kami siap mengambil langkah-langkah tegas demi menjaga nama baik institusi," tambah Sugeng.

Sugeng menyampaikan apresiasinya kepada Polresta Yogyakarta atas langkah cepat menangani kasus ini, serta berjanji bahwa Rupbasan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pegawai instansi pemerintah lainnya untuk tidak menyimpang dari aturan, mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan publik dan citra institusi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved