Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

12 Hari Lagi Purna Tugas Sebagai Presiden, Begini Kondisi Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu

Dua belas hari lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan purna tugas sebagai Presiden RI periode 2024-2029. 

Editor: Muhammad Olies
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNJATENG.COM - Dua belas hari lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan purna tugas sebagai Presiden RI periode 2024-2029. 

Jokowi akan digantikan Prabowo Subianto yang akan dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Seiring purna tugasnya Jokowi, negara memberikan rumah pensiun untuk para presiden yang pernah menjabat.

Jokowi memilih lahan seluas 12 ribu meter persegi untuk dibangun rumah pensiun yang diberikan negara.

Namun H-12 pensiun, ternyata rumah itu belum rampung dan tak bisa ditempati.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menegaskan hal itu.

"Kelihatannya belum," kata Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (8/10/2024).

 Pratikno mengungkapkan alasan belum rampungnya rumah pensiun Presiden tersebut. Ia mengatakan rumah belum rampung karena keinginan Presiden.

 Menurut Pratikno, Sekretaris Negara sudah menawarkan kepada Jokowi mengenai rumah pemberian negara di tahun ke tiga pemerintahan periode pertama.

Baca juga: Jadi Lokasi Rumah Jokowi dari Negara, Camat Colomadu Ungkap Harga Tanahnya: Rp 10 Juta Per Meter

kan lahan dan bakal rumah pensiun Jokowi di Colom
Penampakan lahan dan bakal rumah pensiun Jokowi di Colomadu. Terlihat lokasi itu mulai dipagari dan juga terlihat ekskavator, Selasa (25/6/2024).

Namun menurut Pratikno, Presiden menjawab "nanti saja". Begitu juga di periode kedua pemerintahan, di tahun ketiga, Kementerian Sekretaris Negara juga telah menawarkan kepada Jokowi dan dijawab dengan kalimat yang sama.

Baru kata Pratikno di tahun terakhir pemerintahan, Presiden menjawab akan membangun rumah di Colomadu, Jawa Tengah.

"Akhirnya sekarang belum jadi itu. Jadi mulainya tertunda, terlambat karena keinginan beliau," katanya.

Pratikno mengatakan bahwa rumah pensiun tersebut merupakan kewajiban negara yang harus diberikan kepada Presiden.

Pemberian rumah dari negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan tersebut presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved