Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Awas! Anggota DPRD Tegal yang Kampanye Tanpa Cuti Terancam Sanksi Pidana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal memastikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut berkampanye sudah mengajukan cuti. 

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Foto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, saat ditemui wartawan di area Kantor Pemkab Tegal, pada Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai 25 September sampai 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal memastikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut berkampanye sudah mengajukan cuti

Hal itu menandakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Tegal diperbolehkan ikut kampanye, tapi dengan persyaratan wajib mengajukan cuti terlebih dahulu. 

Informasi tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, saat ditemui wartawan di area Kantor Pemkab Tegal, pada Selasa (8/10/2024). 

Baca juga: Pj Bupati Banyumas Ajak Semua Pihak Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024

Dedi menuturkan, waktu lama cuti menyesuaikan yang diajukan masing-masing Anggota DPRD

Mengingat cuti tersebut bersifat sementara dalam rangka kegiatan kampanye Pilkada 2024 dan atas nama pribadi. 

"Tiga hari sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, Anggota DPRD sudah harus mengajukan cuti dan menyerahkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Tegal bahwa yang bersangkutan sudah cuti. Nantinya ada tanda tangan dari Ketua Dewan," terang Dedi Kusdiyanto, pada Tribunjateng.com. 

Menurut Dedi, sejauh ini baru ada satu Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mengajukan cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. 

Satu orang Anggota DPRD Kabupaten Tegal ini berasal dari Fraksi Partai Golkar. 

"Sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar tidak mengambil cuti tapi tetap kampanye bisa terkena pidana. Sehingga kami terus melakukan upaya pencegahan seperti berkunjung ke Sekwan untuk mengecek sekaligus mengimbau. Nantinya kami juga akan bersurat terkait memberikan imbauan," ungkap Dedi. 

Dedi menegaskan, sanksi pidana diberikan bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal yang melakukan kegiatan kampanye di hari kerja dan tidak mengajukan cuti.

Baca juga: Pemkab Jepara Gelar Rakor Desk Pilkada 2024, Tekankan Kelancaran dan Netralitas ASN

Sehingga cuti diwajibkan, karena ketika cuti maka anggota Dewan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara ataupun semua fasilitas yang melekat.

Seperti kendaraan mobil maupun pengawal dan lain-lain.

"Sejuah ini kami banyak menerima informasi misal ada pelanggaran. Tapi laporan secara resminya ke kami belum ada. Sehingga sejuah ini masih aman. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved