Pilkada 2024
Awas! Anggota DPRD Tegal yang Kampanye Tanpa Cuti Terancam Sanksi Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal memastikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut berkampanye sudah mengajukan cuti.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai 25 September sampai 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal memastikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ikut berkampanye sudah mengajukan cuti.
Hal itu menandakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Tegal diperbolehkan ikut kampanye, tapi dengan persyaratan wajib mengajukan cuti terlebih dahulu.
Informasi tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, saat ditemui wartawan di area Kantor Pemkab Tegal, pada Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Pj Bupati Banyumas Ajak Semua Pihak Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
Dedi menuturkan, waktu lama cuti menyesuaikan yang diajukan masing-masing Anggota DPRD.
Mengingat cuti tersebut bersifat sementara dalam rangka kegiatan kampanye Pilkada 2024 dan atas nama pribadi.
"Tiga hari sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, Anggota DPRD sudah harus mengajukan cuti dan menyerahkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Tegal bahwa yang bersangkutan sudah cuti. Nantinya ada tanda tangan dari Ketua Dewan," terang Dedi Kusdiyanto, pada Tribunjateng.com.
Menurut Dedi, sejauh ini baru ada satu Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mengajukan cuti dalam rangka pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Satu orang Anggota DPRD Kabupaten Tegal ini berasal dari Fraksi Partai Golkar.
"Sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar tidak mengambil cuti tapi tetap kampanye bisa terkena pidana. Sehingga kami terus melakukan upaya pencegahan seperti berkunjung ke Sekwan untuk mengecek sekaligus mengimbau. Nantinya kami juga akan bersurat terkait memberikan imbauan," ungkap Dedi.
Dedi menegaskan, sanksi pidana diberikan bagi anggota DPRD Kabupaten Tegal yang melakukan kegiatan kampanye di hari kerja dan tidak mengajukan cuti.
Baca juga: Pemkab Jepara Gelar Rakor Desk Pilkada 2024, Tekankan Kelancaran dan Netralitas ASN
Sehingga cuti diwajibkan, karena ketika cuti maka anggota Dewan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara ataupun semua fasilitas yang melekat.
Seperti kendaraan mobil maupun pengawal dan lain-lain.
"Sejuah ini kami banyak menerima informasi misal ada pelanggaran. Tapi laporan secara resminya ke kami belum ada. Sehingga sejuah ini masih aman. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (dta)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.