Pilkada 2024
Bersih-bersih Kota Jepara! Satpol PP Copot Puluhan APK Bakal Paslon Gagal
Satpol PP Kabupaten Jepara berhasil tertibkan 20 Alat Peraga Kampanye milik bakal calon bupati dan wakil bupati yang gagal maju dalam Pilkada.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara berhasil tertibkan 20 Alat Peraga Kampanye (APK) milik bakal calon bupati dan wakil bupati yang gagal maju dalam Pilkada Jepara.
Pantauan Tribunjateng di lokasi, nampak anggota Satpol PP mengendarai truk untuk mencopoti APK yang terpasang pada pohon dan tiang sepanjang jalan protokol yang ada di Kabupaten Jepara.
Dalam penertiban ini, Satpol PP berhasil menertibkan 20 APK yang melanggar Perda.
Baca juga: Satpol PP Selamatkan Lansia yang Coba Akhiri Hidup di Kolam Bundaran HI
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan bahwa pihaknya melakukan pernertiban mengacu pada Perda nomor 20 tahun 12 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan.
"Satpol PP secara mandiri melakukan penertiban terhadap gambar dan baliho yang melanggar perda K3 khususnya bakal calon bupati dan wakil bupati yang tidak ditetapkan calon bupati dan wakil bupati Yang masih terpasang akan kami tertibkan," kata Abdul Khalim kepada Tribunjateng, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan bahwa kegiatan pembersihan APK yang melanggar Perda ini akan dilakukan secara merata selama satu minggu.
"Khususnya di wilayah perkotaan, kami bertahap di kecamatan.Akan dilaksanakan sampai minggu depan tapi terjadwal," ujarnya.
Selain melanggar Perda kata dia, APK milik ini melanggar aturan dalam pelaksaan Pilkada.
Baca juga: 4 Anggota Satpol PP Kesetrum saat Persiapan Pelantikan DPRD, 1 Tewas
"Karena secara aturan Pilkada mereka tidak ditetapkan sebagai calon oleh KPU ini secara ketertiban menganggu," ujarnya.
Sementara untuk APK para Paslon Pilkada yang melanggar Perda lanjut kata dia, akan dibersihkan bersama dengan Bawaslu Jepara.
"Sementara kami sudah masuk waktu kampanye memang ada gambar yang melanggar perda.Kami akan melakukan penertiban bersama bawaslu Jepara," ungkapnya. (Ito)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.