Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Indra Mengintai Gadis Penjual Gorengan Sambil Bawa Rafia, Mayat Nia Sempat Dijatuhkan dari Tebing

Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol menyebut, IS berangkat dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung

Editor: muslimah
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18).  

TRIBUNJATENG.COM – Reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari mengungkap banyak fakta baru.

Seperti pelaku yang mengintai Nia sambil membawa rafia hingga mayat korban yang dijatuhkan dari tebing.

Peristiwa ini terjadi di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pembunuhan Nia gadis penjula gorengan menjadi viral dan mengundang kemarahan warga.

Baca juga: Si Cantik Nabilla Aprillya Kini Terbaring Lemah Diduga Akibat Penganiayaan Oleh Ketum Parpol Besar

 Pengakuan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Misteri Nia Terkubur Tanpa Busana Terkuak (Kolase Tribun Bogor/Tribun Padang)
 Pengakuan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Misteri Nia Terkubur Tanpa Busana Terkuak (Kolase Tribun Bogor/Tribun Padang) (Kolase Tribun Bogor/Tribun Padang)

Dalam teka adegan tersebut memperlihatkan 79 adegan di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (7/10/2024).

Reka ulang ini dilakukan oleh tersangka tunggal, IS (26) atau Indragon.

Proses rekonstruksi berlangsung sekira pukul 10.30 WIB, hingga 16.00 WIB, prosesnya berlangsung di delapan TKP.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan proses rekonstruksi diikuti oleh 680 personel, yang terdiri dari personel polri, TNI, BPBD, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

"Proses rekonstruksi berjalan lancar, kami coba lakukan penyesuaian antara fakta lapangan dan keterangan dari pelaku," ujarnya.

Ia menyebut, proses reka ulang ini awalnya melalui keterangan dari tersangka ada sebanyak 66 adegan, namun saat rekonstruksi bertambah jadi 79 adegan.

Adegan bertambah saat di TKP dua, lokasi tempat Indragon menghadang korban saat hendak berjalan pulang ke rumah.

"Ada penambahan karena ada detail baru saat proses reka ulang," ujar Kapolres.

Meski ada detail baru selama proses rekonstruksi, Kapolres mengaku perlu melakukan pendalaman lagi bersama kejaksaan.

Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP.

Sementara IS atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan yang ia lakukan, telah melanggar pasal 338 dan 285 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved