Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Muhammad Alfarel Lazuardi Begal Payudara yang Selalu Incar Bocah SMP: Fantasi

Polisi menangkap Muhammad Alfarel Lazuardi (22) seorang tersangka pelecehan seksual begal payudara yang menyasar

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Ist/Dok Polrestabes Semarang
Sosok Muhammad Alfarel Lazuardi (22) tersangka pelecehan seksual begal payudara yang menyasar para pelajar SMP di Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Muhammad Alfarel Lazuardi (22) seorang tersangka pelecehan seksual begal payudara yang menyasar para pelajar SMP di Kota Semarang.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan, telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. 

Dua kejadian ini dilakukan di Kelurahan Jatisari pada 13 September dan Kejadian kedua di Wonolopo pada 30 September .  Kedua wilayah tersebut masuk di Kecamatan Mijen.

“Saya hanya dua kali melakukan itu (begal payudara) aku pinginnya anak sekolah maka ketika ada kesempatan saya lakukan,” ujar tersangka M Alfarel di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).


Pemuda jomblo ini menyebut, dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura bertanya alamat secara acak kepada korban. 

Sebelumnya tersangka juga mengamati situasi sekitar. Ketika korban lengah, tersangka lalu melakukan aksinya kemudian kabur mengendarai sepeda motor.


“Kejadian terakhir saat pulang kerja di cucian mobil mau ke rumah teman. Ada anak sekolah (SMP) jalan sendirian maka pura-pura tanya Alamat habis itu pegang payudaranya,” ujarnya.


Dia pun membantah bahwa aksinya didorong karena kecanduan film porno. Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu secara spontan. “Saya jarang kog nonton bokep (film porno). Lagi terpikiran seperti itu jadi melakukan perbuatan itu, biasanya masturbasi,” ungkapnya.


Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, modus tersangka melakukan aksi tersebut dengan  berpura-pura menanyakan alamat ke korban lalu melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudaranya.

Dua korban kejadian itu meliputi berinisial HY (13) dan CE (14). 

Dari dua korban pada kasus ini, korban pertama tidak berani melawan. Sebaliknya, korban kedua berani melawan dengan menarik motor tersangka hingga korban jatuh tersungkur.

“Para korban adalah anak sekolah yang berjalan sendirian,” tuturnya.

Tersangka ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 oleh Tim Opsnal Unit I Jatanras. "Tersangka dijerat pasal  Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambung Irwan.(Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved