Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Sosok Aipda Juned Polisi Jadi Ketua Pelaksana Judi Sabung Ayam di Genuk, Kapolres: Perlakuan Sama

Sosok polisi bernama Juned diduga terlibat dalam kasus judi sabung ayam di Genuk Kota Semarang.

Editor: rival al manaf
dok Polrestabes Semarang
Anggota Polsek Genuk, Aipda JN (kaos silver) digelandang ke Mapolrestabes Semarang karena ikut terseret kasus penggrebekan judi sabung ayam di Pasar Banjardowo, Genuk , Kota Semarang.  

TRIBUNJATENG.COM - Sosok polisi bernama Aipda Juned diduga terlibat dalam kasus judi sabung ayam di Genuk Kota Semarang.

Bahkan Juned diduga sebagai ketua pelaksana judi sabung ayam yang digelar seminggu tiga kali tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut Juned bertugas di Polsek Genuk Polrestabes Semarang.

Ia memastikan meski sebagai anggota Juned akan diproses dan mendapat perlakuan sama dengan tersangka perjudian lainnya.

Baca juga: "Bikin Malu Saja" Kapolrestabes Geram Anggota Polsek Genuk Jadi Panitia Judi Sabung Ayam

Baca juga: Gigit Jari! Bandar Sabung Ayam di Pasar Banjardowo Ditangkap, Uang Taruhan Rp 14 Juta Disita

Ilustrasi Bandar Sabung Ayam di Pasar Banjardowo Ditangkap, Uang Taruhan Rp 14 Juta Disita
Ilustrasi Bandar Sabung Ayam di Pasar Banjardowo Ditangkap, Uang Taruhan Rp 14 Juta Disita (Tribun Jateng / Bram Kusuma)

Ungkap kasus perjudian itu bermula dari penggerebekan bandar judi sabung ayam yang terletak di Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk pada, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

 "Melibatkan satu oknum dari Polri yang sudah diamankan, anggota Polsek, Ketua Pelaksana."

"Perlakuannya sama, diproses semua," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di markasnya, Selasa (8/10/2024).

Mulanya masyarakat melaporkan perjudian sabung ayam di sana.

Lalu polisi menyelidiki hingga menangkap tersangka dan barang bukti untuk diamankan.

Satu satu tersangka, Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen Kabupaten Demak berperan untuk mencatat taruhan peserta.

"Tersangka berperan sebagai pencatat atau merekap data dan jumlah taruhan para pemasang," kata Irwan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 ekor ayam, 19 kiso (tempat ayam), buku catatan rekaman taruhan, lembaran tata tertib, catatan jadwal pertandingan, spidol, 8 lampu penerangan dan uang Rp 14 juta uang perjudian.

"Dari perkara ini diamankan 19 ayam jago, dua antaranya di sini. Kemudian 35 roda dua di TKP, dan 19 kurungan ayam," imbuh dia.

Sementara tersangka Faisol mengaku, perjudian itu telah berlangsung enam bulan.

Biasanya perjudian digelar seminggu sebanyak tiga kali dengan hari acak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved