Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

6 Anak di Bawah Umur Rudapaksa Siswi SMP, 3 di Antaranya Siswa SD

Mirisnya, tiga orang pelaku pencabulan ternyata murid sekolah dasar (SD) berinisial BT (12), IN (11) dan PN (13).

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Polisi mengamankan enam orang pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Siak, Riau, Selasa (8/10/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKB AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, keenam pelaku merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Mirisnya, tiga orang pelaku ternyata murid sekolah dasar (SD) berinisial BT (12), IN (11) dan PN (13).

Baca juga: Viral Video Siswi SMP Dirudapaksa Siswa SMA di Ruang Kelas SD Demak, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan

"Tiga pelaku lagi siswa SMP berinisial RN (14), DS (14) dan RT (14)," kata Bayu kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa.

ekspos kasus pencabulan anak di bawah umur
Polres Siak di Riau mengekspos pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (8/10/2024). (KOMPAS.com/Dok. Polres Siak)

Dua dari enam pelaku, sebut dia, merupakan kakak beradik, yaitu BT dan IN.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Tiga tersangka berusia 14 tahun dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak.

Penanganan kasusnya dilakukan dengan khusus anak, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Bayu.

Lalu, dua pelaku berusia 12 dan 13 tahun, tidak dapat ditahan karena masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Meski tidak ditahan, kata Bayu, proses hukum tetap dilanjutkan.

Sedangkan satu pelaku yang berumur 11 tahun, dikembalikan kepada orangtuanya, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1, tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para pelaku yang ditahan, kata Bayu, akan mendapatkan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan anak.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Selain proses hukum, korban juga diberikan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan trauma yang dialaminya," sebut Bayu.

Kronologi kejadian

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved