Berita Regional
6 Anak di Bawah Umur Rudapaksa Siswi SMP, 3 di Antaranya Siswa SD
Mirisnya, tiga orang pelaku pencabulan ternyata murid sekolah dasar (SD) berinisial BT (12), IN (11) dan PN (13).
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Polisi mengamankan enam orang pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Siak, Riau, Selasa (8/10/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKB AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, keenam pelaku merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Mirisnya, tiga orang pelaku ternyata murid sekolah dasar (SD) berinisial BT (12), IN (11) dan PN (13).
Baca juga: Viral Video Siswi SMP Dirudapaksa Siswa SMA di Ruang Kelas SD Demak, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan
"Tiga pelaku lagi siswa SMP berinisial RN (14), DS (14) dan RT (14)," kata Bayu kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa.

Dua dari enam pelaku, sebut dia, merupakan kakak beradik, yaitu BT dan IN.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Tiga tersangka berusia 14 tahun dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak.
Penanganan kasusnya dilakukan dengan khusus anak, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Bayu.
Lalu, dua pelaku berusia 12 dan 13 tahun, tidak dapat ditahan karena masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Meski tidak ditahan, kata Bayu, proses hukum tetap dilanjutkan.
Sedangkan satu pelaku yang berumur 11 tahun, dikembalikan kepada orangtuanya, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1, tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para pelaku yang ditahan, kata Bayu, akan mendapatkan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan anak.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Selain proses hukum, korban juga diberikan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan trauma yang dialaminya," sebut Bayu.
Kronologi kejadian
Bayu menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pada Kamis (12/9/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang sekolah jalan kaki bersama seorang teman perempuan berinisial NA.
Dalam perjalanan, korban yang berusia 13 tahun ini bertemu dengan pelaku BT dan tiga temannya.
Saat itu, BT membawa korban ke semak untuk melakukan pencabulan dengan memberikan uang Rp 2.000.
Sehari setelahnya, korban kembali dicabuli di rumah temannya, NA.
Tak sampai di situ, pada Sabtu (14/10/2024), korban dan temannya, NA, sedang bermain di lapangan kantor Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tak lama kemudian, datang enam pelaku menarik korban ke kamar mandi kantor desa, dan mencabuli korban secara bergantian.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP dicabuli enam remaja di Kabupaten Siak, Riau.
Aparat kepolisian saat ini masih memburu para pelaku.
Siswi SMP tersebut diperkosa enam remaja saat pulang sekolah.
Korban yang berusia 13 tahun itu dicabuli para pelaku secara bergilir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan korban dicabuli di semak-semak.
"Korban dicabuli saat pulang dari sekolah.
Kejadiannya pada 12 September 2024.
Diduga pelaku enam orang," ujar Bayu saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/10/2024).
Bayu menjelaskan, saat itu korban jalan kaki pulang sekolah.
Dalam perjalanan pulang ke rumah, korban bertemu dengan sekelompok remaja. Para pelaku membawa korban ke semak-semak dan melakukan perbuatan asusila.
Bayu menyebut, pihaknya telah menerima laporan dari korban. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak.
"Keluarga korban sudah melapor.
Korban telah mengalami berbagai bentuk pelecehan seksual, termasuk pencabulan dan perundungan seksual," kata Bayu.
Kasus pencabulan ini sungguh disayangkan terjadi di Kabupaten Siak.
Pasalnya, Siak dikenal sebagai Kabupaten Layak Anak.
Bahkan, sudah beberapa kali mendapat penghargaan kategori utama sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak pada 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raih Penghargaan Layak Anak, Siak Dinodai Kasus Siswi SMP Diperkosa Anak SD"
Baca juga: 4 Siswi SMP Jadi Korban Begal Payudara di Surabaya, Pelaku Tertangkap
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.