Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BPJS Kesehatan Bisa Kembali Bermitra dengan RS Mitra Keluarga Tegal dan Slawi, Tapi Ini Syaratnya

RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan Slawi masih bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan dengan mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2014.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama dua rumah sakit swasta yang melakukan phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif di Tegal.

Dua rumah sakit itu adalah RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, Kabupaten Tegal

Kerugian tagihan fiktif dari rumah sakit tersebut mencapai Rp4,8 miliar. 

Baca juga: Rigid Beton Jalan Desa Wangandawa Tegal Selesai Akhir Oktober 2024

Baca juga: Kapolres Tegal Beri Arahan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW pada Pilkada 2024: Netralitas Harga Mati

Meski demikian, sanksi pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut tidak bersifat permanen. 

RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi masih bisa menjalin kerja sama lagi setelah batas waktu yang ditentukan atau minimal satu tahun.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, permasalahan BPJS Kesehatan dengan RS Mitra Keluarga Tegal sudah selesai atau inkrah. 

Pertama, rumah sakit tersebut sudah sepakat untuk mengembalikan kerugian.

Kedua, pemutusan sepihak terkait penghentian kerja sama juga sepakat karena telah diatur di dalam isi perjanjian. 

"Dan yang ketiga, kami bersama RS Mitra Keluarga Tegal memastikan pelayanan tidak ada kendala."

"Untuk pasien live saving seperti hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kemoterapi, kanker, dan lain-lain."

"Ada 29 pasien HD yang sudah kami pindahkan ke 3 rumah sakit yakni RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah, dan RS Mitra Siaga," katanya di Kantor Dinkes Kota Tegal, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Gegara Tagihan Fiktif Rp4,7 Miliar, Ini Kata RS Mitra Keluarga Tegal

Baca juga: Poltek Harber Tegal Wisuda 713 Mahasiswa, Sudirman Said: Harus Bersiap Jadi Warga Global

Chohari menilai, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan tergolong kategori sanksi berat.

Tetapi rumah sakit tersebut masih bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan dengan mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2014.

Batas minimal untuk kerja sama kembali setelah penghentian adalah minimal satu tahun.

"Di internal kami juga diatur nilainya berdasarkan sanksi ringan, sedang, atau berat."

"Ada yang disanksi 13 sampai 24 bulan untuk bisa mengajukan kerja sama kembali."

"Tapi minimal adalah satu tahun dari penghentian kerja sama," jelasnya. 

Menurut Chohari, pihaknya bersama Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang langsung diketuai oleh kepala dinas kesehatan setempat, akan mengantisipasi terjadi praktik kecurangan tagihan BPJS Kesehatan

Jangan sampai ada kasus serupa yang terulang.

"Kami pastinya akan menyosialisasikan apa itu kecurangan, jenis, dan sebetulnya ini sudah dijelaskan sebelum kami tandatangan perjanjian kerja sama."

"Kami sudah tekankan macam-macam kecurangan dan jangan sampai itu terjadi," ungkapnya. (*)

Baca juga: Petani Desa Rawalo Banyumas Kini Bisa 3 Kali Tanam, Berkat Bantuan Pompa Hidran TNI AD dan Kementan

Baca juga: Beri Kuliah Umum di ITB Semarang, Yoyok Sukawi Tekankan Pentingnya Kompetensi Diri

Baca juga: Pemberian Bimbingan Sosial Bagi Keluarga Penyandang Disabilitas di Demak oleh Dinas Sosial P2PA

Baca juga: 10th Industrial Relations Conference: Dorong Sertifikasi HR dan IR untuk Masa Depan SDM

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved