Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 319 Formasi PPPK 2024 Pemkab Karanganyar sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 319 Formasi PPPK 2024 Pemkab Karanganyar sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.karanganyarkab.go.id
Link Download PDF Rincian 319 Formasi PPPK 2024 Pemkab Karanganyar sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 319 Formasi PPPK 2024 Pemkab Karanganyar sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 319 formasi PPPK 2024 Pemkab Karanganyar.

Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Sebagian besar instansi daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.

Pemkab Karanganyar menyediakan 319 formasi PPPK 2024.

Formasi tersebut terdiri atas:

a. PPPK Tenaga Guru : 88 Formasi

b. PPPK Tenaga Kesehatan : 41 Formasi

c. PPPK Tenaga Teknis : 190 Formasi

Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Karanganyar Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat PPPK 2024 Pemkab Karanganyar

A. PERSYARATAN UMUM

PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia pendaftar :

a. PPPK Guru, usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

b. PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Lainnya, usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; yang dibuktikan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan saat pelamaran (secara otomatis akan terseleksi dalam sistem aplikasi SSCASN BKN);

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak pernah mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;

10. Berkelakuan baik;

Link download PDF rincian 319 formasi PPPK 2024 Pemkab Karanganyar bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved