Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 478 Formasi PPPK 2024 Pemkab Sragen sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 478 Formasi PPPK 2024 Pemkab Sragen sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
www.sragenkab.go.id
Link Download PDF Rincian 478 Formasi PPPK 2024 Pemkab Sragen sscasn.bkn.go.id 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

10. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, serta melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama. Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud di atas diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor induk kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link download PDF rincian 478 formasi PPPK 2024 Pemkab Sragen bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved