Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Pasangi Plang Bagi Aset Penunggak Pajak Selama Lebih Dari 10 Tahun

Pemerintah Kabupaten Jepara memasang plang pada properti wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok Pemkab Jepara
Pemerintah Kabupaten Jepara memasang plang pada properti wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara memasang plang pada properti wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Tindakan ini diambil setelah teridentifikasi 12 pihak dengan total tunggakan mendekati Rp1 miliar. 

Salah satu dari mereka bahkan tercatat belum membayar pajak lebih dari 10 tahun.

Baca juga: Pemkab Jepara Tetap Ikuti Keputusan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha

Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, bersama unsur Forkopimda, dan Sekretaris Daerah beserta para pejabat teras terkait, melakukan inspeksi langsung di lokasi, Selasa (9/10/2024). 

Beberapa lokasi yang disasar termasuk lahan sawah di sebelah utara Gedung Wanita Jepara, area sawah di depan Balai Desa Mulyoharjo, dan pabrik asbes di Kecamatan Batealit.

Ia menjelaskan bahwa plang dipasang sebagai peringatan, dan akan dicabut setelah pembayaran dilakukan. 

Langkah ini diambil untuk menegakkan kedisiplinan dalam membayar pajak.

“Kami pasang plang sebagai peringatan. Ketika sudah dilunasi, tanda tersebut akan dicabut,” ujarnya.

Kepada masyarakat, diimbau agar lebih rutin memeriksa aset pajak mereka dan membayar kewajiban tepat waktu.

Pembayaran berkala, menurutnya, akan meringankan beban dan mencegah penumpukan tunggakan yang memberatkan. 

“Jika dibayar secara berkala, beban akan terasa lebih ringan. Sebaliknya, jika dibiarkan, utang pajak akan semakin membengkak dan menyulitkan,” jelasnya.

Pemerintah memberikan tenggat satu hingga dua bulan untuk pelunasan. 

Jika tunggakan tidak segera dibayar, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca juga: Pj Bupati Jepara Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Siapkan TPS RDF Tahun 2025

“Penagihan akan terus dilakukan, dan bagi yang mengabaikan, akan ada tindakan tegas,” tandasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Jepara berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.

Langkah tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat lainnya untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka agar tidak berujung pada sanksi serupa di kemudian hari. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved