Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Lima Kades di Pati Diduga Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye Politik Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memanggil lima kepala desa, satu sekretaris desa, dan satu perangkat desa

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Ketua Bawaslu Pati Supriyanto  

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati memanggil lima kepala desa, satu sekretaris desa, dan satu perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.


Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait keterlibatan dalam kampanye dan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.


Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, mengatakan bahwa dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan mekanisme pengawasan masa kampanye yang berlangsung sejak 25 November 2024.


Selain lima Kades, satu Sekdes, dan satu perangkat desa, ada pula satu orang dari unsur penyelenggara. Jadi total terdapat delapan orang yang diduga melanggar UU Pilkada.


"Kami sudah melakukan pembahasan awal dengan Sentra Gakkumdu pada 6 Oktober lalu dan disepakati untuk proses klarifikasi," ujar Supriyanto, Rabu (9/10/2024).


Sebagian dari delapan orang yang diduga melakukan pelanggaran itu sudah dimintai klarifikasi.


Delapan orang tersebut diduga melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 1 dan pasal 69 huruf h.


Mereka diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati serta menggunakan fasilitas pemerintah untuk keperluan kampanye.


"Pasal 71 ayat 1 terkait pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat di dalam kampanye, termasuk Sekdes dan perangkat yang kami panggil. Kalau pasal 69 huruf h terkait dengan penggunaan fasilitas (negara). Fasilitas yang dimaksud itu ada macam-macam, termasuk kendaraan dinas, tempat, dan sebagainya," jelas Supriyanto.


Bawaslu Pati berkomitmen mendalami kasus ini agar Pilkada 2024 berjalan adil dan sesuai aturan. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved