Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Kordinasi Penemuan Limbah Diduga Berasal dari Produksi Farmasi Ilegal

Pemerintah Kabupaten Jepara telah bertindak cepat menangani temuan limbah yang diduga berasal dari produksi farmasi ilegal. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TITO ISNA UTAMA
Kondisi sampah medis yang ditemukan di lahan kebun dekat dengan pemakaman RT 3 RW 2, Dukuh Gempol, Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Rabu (2/10/2024) TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara telah bertindak cepat menangani temuan limbah yang diduga berasal dari produksi farmasi ilegal. 

Langkah penanganan langsung dimulai pada 2 Oktober 2024, begitu informasi diterima. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Aris Setiawan, menyatakan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan.

Pertama, DLH segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jepara guna mengetahui asal usul limbah tersebut. 

Tidak lama kemudian, Kepala Dinkes menginstruksikan timnya untuk meminta klarifikasi dari pedagang besar farmasi atau PBF. 

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup pun berkoordinasi dengan Polres Jepara terkait adanya informasi temuan limbah ilegal. 

“Berdasarkan arahan dari kepolisian, limbah ini sedang dalam tahap penyelidikan dan barang bukti telah diamankan,” kata Aris saat di Setda Jepara, Jumat (11/10/2024).

Tim gabungan dari DLH dan Dinkes juga turun ke lokasi. Mereka berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait kepemilikan lahan, pihak pengelola atau pemilik limbah tersebut. 

Termasuk mencari data asal produk limbah, serta berupaya mengantisipasi dampak lingkungan yg mungkin timbul. 

“Dinkes mencari data dari mana asal produk limbah. DLH melakukan antisipasi dampak lingkungan sementara, dengan melokalisir limbah sehingga tak berdampak luas terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.

Selanjutnya, limbah yang ditemukan saat ini menjadi barang bukti dalam penyelidikan kepolisian.

DLH juga menyarankan agar pemerintah desa setempat ikut mengawasi.

"Agar limbah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yg tidak bertanggungjawab dan menimbulkan dampak lebih luas,” tandasnya.

Aris juga menjelaskan bahwa sebagaimana regulasi yg ada saat ini, tempat pemrosesan akhir (TPA) Bandengan, hanya dapat digunakan untuk menampung sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. 

Selain karena limbah temuan tersebut statusnya sebagai barang bukti, penanganan limbah B-3 harus sesuai dengan standar operasional yg berlaku dan berbeda penangannya dengan penanganan limbah biasa, tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved