Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Kendal Maksimal Rp 49 M

KPU telah menetapkan batas penggunaan dana kampanye masing-masing paslon pada Pilkada Kendal sebesar Rp 49 miliar.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua KPU Kendal, Khasanudin 

Kemudian paslon Mirna Anissa dan Urike Hidayat (Mirna-Riki), melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 5 juta.

Adapun paslon Windu Suko Basuki dan Nashri (Basuki-Nashri), melaporkan dana kampanye paling sedikit, yakni Rp 1 juta.

"Iya itu laporan awal dana kampanye yang kami terima," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Senin (7/10/2024). 

Anggota KPU Kendal, Putut Ami Luhur menerangkan terdapat beberapa tahapan pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan ketiga paslon.

Yakni laporan awal, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan sumbangan dana kampanye dilakukan setiap kali pasangan calon menerima sumbangan, baik dari partai politik maupun individu,"

"Dan ketika mendapat sumbangan dari mana saja, harus dilaporkan." jelasnya.

Terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, ia menegaskan semua dana harus jelas sumbernya. 

Laporan akhir ini nantinya akan disampaikan setelah hari pencoblosan pada 27 November 2024.

"Dana kampanye itu harus jelas sumbernya. Sebab nanti ada kantor akuntan publik yang akan memeriksa laporannya," tandasnya. (ags) 

Baca juga: Samani Imbau Tim Hukumnya Tidak Laporkan Balik Lawan ke Bawaslu

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Pengamat Politik Sebut Samani Tak Melanggar Aturan Kampanye

Baca juga: Penampilan Perdana Ikang Fawzi Setelah Kehilangan Sang Istri, Minta Al Fatihah Untuk Marisa Haque

Baca juga: Unggahan Azizah Salsha Diduga Sindir Rachel Vennya: Gak Usah Pede Ngancurin Hidup Orang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved