Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Nasib Maruli Pelaku Penggelapan Motor, Vonis Awal 1,5 Tahun, Banding 3 Tahun, Kasasi 4 Tahun Bui

Maruli Agung Kurniawan warga Mijen Semarang yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor kredit FIF divonis 4 tahun penjara pada tingkat Kasasi MA

Ist
Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Partono 

Partono menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan perbuatan melawan hukum dengan  menerima gadai, menyimpan, atau menadah objek jaminan fidusia yang masih dalam status kredit. 

"Tindakan itu jelas merupakan bentuk kejahatan untuk mengambil keuntungan secara sepihak," imbuhnya.

Ia mengingatkan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab. 

"Hal itu bertujuan agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang menggiurkan," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved