Hukum dan Kriminal
Nasib Maruli Pelaku Penggelapan Motor, Vonis Awal 1,5 Tahun, Banding 3 Tahun, Kasasi 4 Tahun Bui
Maruli Agung Kurniawan warga Mijen Semarang yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor kredit FIF divonis 4 tahun penjara pada tingkat Kasasi MA
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Ist
Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Partono
Partono menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan perbuatan melawan hukum dengan menerima gadai, menyimpan, atau menadah objek jaminan fidusia yang masih dalam status kredit.
"Tindakan itu jelas merupakan bentuk kejahatan untuk mengambil keuntungan secara sepihak," imbuhnya.
Ia mengingatkan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan memastikan kebenaran program-program kredit atau bentuk keuntungan lainnya yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab.
"Hal itu bertujuan agar terhindar dari kerugian yang dapat timbul akibat penawaran yang menggiurkan," tandasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.