Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Nasib Maruli Pelaku Penggelapan Motor, Vonis Awal 1,5 Tahun, Banding 3 Tahun, Kasasi 4 Tahun Bui

Maruli Agung Kurniawan warga Mijen Semarang yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor kredit FIF divonis 4 tahun penjara pada tingkat Kasasi MA

Ist
Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Partono 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Maruli Agung Kurniawan warga Mijen Semarang yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor kredit FIF divonis 4 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Maruli diketahui sebagai residivis penadah  hendak mengirim motor bodong itu secara ilegal ke Timor Leste.

Proses sidang pidana yang dijalani penadah motor kredit FIF itu berlangsung panjang. 

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Semarang (SIPP), Maruli dijatuhi vonis 4 tahun penjara  di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 982 K/Pid/2024 pada Agustus 2024 lalu. 

Maruli dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Pada  tingkat pertama Pengadilan Negeri Semarang, Maruli divonis 1 tahun 6 bulan. 

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang dan Maruli divonis 3 tahun pada 6 Februari 2024.

Kemudian Maruli mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung  hingga akhirnya divonis 4 tahun penjara. Atau dengan kata lain, hukuman Maruli malah diperberat.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Blora Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Baca juga: Terlalu, Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Dana Umroh Rp 4,9M, Terdakwa Joget di Depan Korbannya

Baca juga: FIFGROUP Cabang Kota Semarang Laporkan Tiga Debitur, Kirim Somasi Motor Malah Digadai

Atas putusan itu Remedial Region Head PT Federal International Finance (FIFGROUP) wilayah Jawa Tengah, Partono mengatakan terdapat 21 unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti.

Motor-motor tersebut masih dalam status kontrak aktif di FIFGROUP dan sudah memiliki sertifikat fidusia. 

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut telah dipindahtangankan sebelum kreditnya lunas, bahkan beberapa di antaranya sama sekali tidak membayar angsuran sejak awal.

“Kejadian ini jelas sangat merugikan perusahaan, kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan seperti ini,” tuturnya dari keterangan tertulis diterima tribunjateng.com, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, peristiwa ini berawal pada Mei 2023. Maruli bersama komplotannya (yang saat ini masih buron) menjalankan aksi penipuan kredit sepeda motor.

Modus yang digunakan adalah mencari calon nasabah leasing, meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan kredit.

"Setelah pengajuan kredit disetujui, motor tersebut diambil alih dari debitur dengan imbalan uang. Sepeda motor yang berhasil dikumpulkan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved