Pilkada 2024
PPK Kecamatan Ngawen Gelar Bimtek untuk PPS Terkait Penggunaan Aplikasi Sirekap
Menjelang pelantikan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS), seluruh Panitia Pemungutan Suara
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Menjelang pelantikan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS), seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa maupun kelurahan yang ada di Kecamatan Ngawen dibekali bimbingan teknis (Bimtek) pengoperasionalan aplikasi Sirekap.
Bimtek ini diharapkan nantinya, KPPS tetap berhati–hati dalam memasukan dan mengupload data hasil pemungutan suara.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngawen, Ganang Kukuh, berharap nantinya usai pemungutan suara, KPPS supaya berhati–hati dalam memasukan data dan menguplaud hasil pemungutan.
"Salah satunya seperti penulisan pada kertas rekapitulasi, misal penulisan huruf X supaya jangan menyentuh pada garis kolom. Biasanya jika dilihat pada sirekap nantinya akan terdeteksi seperti angka delapan," katanya, saat memberi pembekalan di Pendopo Kecamatan Ngawen, Minggu (13/10/2024).
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar petugas KPPS, saat penghitungan suara supaya saat memasukan tulisan harus berada di tengah–tengah kolom saja.
Berdasarkan data, di Kecamatan Ngawen terdapat 27 desa dan 2 kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 201 TPS.
Kukuh berharap, setelah PPS mendapat bekal dari PPK, nantinya pada tanggal 7 November 2024 usai melakukan pelantikan KPPS, supaya dapat memberikan bekal tersebut kepada KPPS yang akan bertugas pada masing–masing TPS.(Iqs)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.