Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

RTMM Kudus Tolak PP Nomor 28 Berikut Turunannya, Dinilai Bisa Rugikan Buruh Rokok

FSP-RTMM-SPSI Subaan Abdul Rahman menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Ketua FSP-RTMM-SPSI Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rahman. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Subaan Abdul Rahman menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan aturan turunannya yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Menurut Subaan, penolakan ini selaras dengan penolakan yang dilakukan oleh pengurus pusat FSP-RTMM-SPSI.

Untuk itu beberapa waktu lalu perwakilan buruh pabrik rokok di Kudus ada yang berangkat ke Jakarta untuk ikut unjuk rasa menolak regulasi yang dinilai bisa merugikan buruh pabrik rokok.

Baca juga: Wacana Kemasan Rokok Polos Disebut Bisa Memicu Bertambahnya Rokok Ilegal

“Kami hanya perwakilan ke Jakarta, mengingat kami ke depan akan ada banyak kegiatan juga kami tidak mendapat dukungan dari perusahaan ke sana,” kata Subaan.

Menurut Subaan, penolakan yang pihaknya lakukan atas PP Nomor 28 berikut aturan turunannya karena bisa memberatkan perusahaan rokok.

Tentu imbasnya akan dirasakan oleh pekerja di pabrik rokok.

“Misalnya untuk bungkus rokok dibuat polos dalam rancangan aturan tersebut, itu bisa membuat penjualan rokok menurun dan imbasnya bisa ada PHK buruh nanti,” kata Subaan.

Jika aturan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka rokok bisa mengalami penurunan penjualan di pasaran.

Secara otomatis produksi rokok akan berkurang.

Menurut Subaan, kalau sudah begini dampak paling nyata adalah pengurangan tenaga kerja.

Baca juga: PPPKMI Gandeng Perguruan Tinggi di Jateng Demi Mewujudkan Lingkungan Pendidikan Bebas Asap Rokok

“Kalau bos perusahaan mereka bisa pindah bisnis yang lain, pekerja pabrik rokok ini mau kerja di mana kan bingung,” kata dia.

Untuk itu dia berharap kepada pemerintah untuk mengaji ulang regulasi yang akan diterapkan.

Untuk di Kabupaten Kudus yang selama ini menyemat atribusi Kota Kretek ada puluhan ribu buruh yang sehari-hari menggantungkan hidupnya sebagai pekerja di pabrik rokok. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved