Berita Kudus
RTMM Kudus Tolak PP Nomor 28 Berikut Turunannya, Dinilai Bisa Rugikan Buruh Rokok
FSP-RTMM-SPSI Subaan Abdul Rahman menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Subaan Abdul Rahman menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan aturan turunannya yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Menurut Subaan, penolakan ini selaras dengan penolakan yang dilakukan oleh pengurus pusat FSP-RTMM-SPSI.
Untuk itu beberapa waktu lalu perwakilan buruh pabrik rokok di Kudus ada yang berangkat ke Jakarta untuk ikut unjuk rasa menolak regulasi yang dinilai bisa merugikan buruh pabrik rokok.
Baca juga: Wacana Kemasan Rokok Polos Disebut Bisa Memicu Bertambahnya Rokok Ilegal
“Kami hanya perwakilan ke Jakarta, mengingat kami ke depan akan ada banyak kegiatan juga kami tidak mendapat dukungan dari perusahaan ke sana,” kata Subaan.
Menurut Subaan, penolakan yang pihaknya lakukan atas PP Nomor 28 berikut aturan turunannya karena bisa memberatkan perusahaan rokok.
Tentu imbasnya akan dirasakan oleh pekerja di pabrik rokok.
“Misalnya untuk bungkus rokok dibuat polos dalam rancangan aturan tersebut, itu bisa membuat penjualan rokok menurun dan imbasnya bisa ada PHK buruh nanti,” kata Subaan.
Jika aturan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka rokok bisa mengalami penurunan penjualan di pasaran.
Secara otomatis produksi rokok akan berkurang.
Menurut Subaan, kalau sudah begini dampak paling nyata adalah pengurangan tenaga kerja.
Baca juga: PPPKMI Gandeng Perguruan Tinggi di Jateng Demi Mewujudkan Lingkungan Pendidikan Bebas Asap Rokok
“Kalau bos perusahaan mereka bisa pindah bisnis yang lain, pekerja pabrik rokok ini mau kerja di mana kan bingung,” kata dia.
Untuk itu dia berharap kepada pemerintah untuk mengaji ulang regulasi yang akan diterapkan.
Untuk di Kabupaten Kudus yang selama ini menyemat atribusi Kota Kretek ada puluhan ribu buruh yang sehari-hari menggantungkan hidupnya sebagai pekerja di pabrik rokok. (*)
Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Olahraga dan Edukasi Berpadu di Kudus: Turnamen Basket Kemerdekaan Jadi Panggung Pencegahan Narkoba |
![]() |
---|
Beras Murah Dijual di Polsek Jati Kudus, 1 Ton Ludes dalam Waktu 3 Jam |
![]() |
---|
Siswa MTs di Kudus Diduga Alami Kekerasan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Remaja Putri di Kudus Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orangtua Tuntut Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.