Pilkada 2024
KPU Kota Tegal Ingatkan Paslon Optimalkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Aturan kampanye dan dana kampanye Pilkada Serentak 2024 kembali disosialisasikan KPU di Hotel Premiere Tegal, Selasa (15/10/2024).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal melakukan sosialisasi aturan kampanye dan dana kampanye Pilkada Serentak 2024 di Hotel Premiere Tegal, Selasa (15/10/2024).
Sosialisasi itu merujuk pada regulasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Tegal, Moh Mansyur Syariffudin mengatakan, sosialisasi terkait kampanye dan dana kampanye sebelumnya sudah pernah dilakukan.
Baca juga: Nginap di Rumah Tokoh Muslimat, Calon Bupati Tegal Bima Sakti Terima Doa Istimewa
Baca juga: Menang Lomba Kebersihan, Kapolsek Slawi Dapat Hadiah Umroh dari Kapolres Tegal
Kegiatan hari ini untuk menegaskan kembali aturan kampanye dan dana kampanye sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Ia pun mengimbau, masing-masing pasangan calon agar bisa mengoptimalkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Sebab nantinya akan ada audit seluruh aktivitas keuangan yang masuk dan keluar dari rekening masing-masing pasangan calon.
"Tidak mungkin pelaksanaan kegiatan yang dikeluarkan lebih banyak daripada dana yang masuk ke rekining."
"Ini sudah kami ingatkan," ujarnya.
Menurut Mansyur, jangan sampai dalam proses LPSDK jumlah nilai yang dikeluarkan dan masuk berbanding terbalik.
Ia mengatakan, sesuai regulasi dana kampanye maksimal adalah Rp11 miliar.
"Kalau untuk sumbangan secara umum mulai Rp75 juta hingga Rp750 juta."
"Tapi tidak boleh melebihi angka itu," katanya. (*)
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Debat Pertama Pilgub Jateng 2024 Resmi Diundur 30 Oktober
Baca juga: Progres Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Gamer Pekalongan Melebihi Target
Baca juga: Cerita Dongeng Anak Pengantar Tidur Kaya Pesan Moral Tentang Kakek Beruang yang Bijaksana
Baca juga: Sosialisasi Program Kesejahteraan Sosial: Aplikasi Cek Bansos Libatkan 40 Mahasiswa Dakwah UIN Saizu
Tegal
pilkada
Pilwakot Tegal 2024
Moh Mansyur Syariffudin
KPU Kota Tegal
Dana Kampanye Pilwakot Tegal 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.