Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kuasa Hukum IN Ragukan Perhitungan Kerugian Negara Rp 220 Miliar Versi KPK di Kasus BJA Jepara

Tim kuasa hukum IN menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini menyebutkan kerugian Rp 220 Miliar.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kuasa Hukum IN, Lutfi Ulin Nuha saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara. 

Terlepas dari itu, Lutfi berharap agar semua pihak mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah. 

“Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi harapannya, masyarakat jangan men-judge (menilai) terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved