Berita Jepara
Kuasa Hukum IN Ragukan Perhitungan Kerugian Negara Rp 220 Miliar Versi KPK di Kasus BJA Jepara
Tim kuasa hukum IN menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini menyebutkan kerugian Rp 220 Miliar.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kuasa Hukum IN, Lutfi Ulin Nuha saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara.
Terlepas dari itu, Lutfi berharap agar semua pihak mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.
“Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi harapannya, masyarakat jangan men-judge (menilai) terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” tutupnya. (Ito)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jepara
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.