Berita Jepara
Kuasa Hukum IN Ragukan Perhitungan Kerugian Negara Rp 220 Miliar Versi KPK di Kasus BJA Jepara
Tim kuasa hukum IN menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini menyebutkan kerugian Rp 220 Miliar.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim kuasa hukum IN menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini menyebutkan kerugian Rp 220 Miliar.
Demikian yang disampaikan, Kuasa Hukum IN, Lutfi Ulin Nuha kepada Tribunjateng, Selasa (15/10/2024).
Dia mengatakan, kliennya cukup kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Pemkab Jepara Tetap Ikuti Keputusan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha
Dia menjelaskan bahwa IN bekerja sesuai dengan perintah pimpinan.
Menurutnya, IN tidak dapat dikatakan bersalah sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh keputusan pengadilan.
"Klien kami kooperatif saat dipanggil oleh KPK. Harapannya masyarakat melihat sampai proses hukum selesai," ujarnya.
Ia mengungkapkan, keputusan KPK yang menyatakan kerugian PT BPR BJA sebesar Rp 220 miliar itu terlalu dini untuk disampaikan kepada publik.
Dia menyebutkan bahwa dalam kerugian tersebut terdapat suatu jaminan yang mana belum diikutsertakan dalam perhitungan.
"Justru ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena perhitungan yang disampaikan adalah hitungan plafon pencairan kredit," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan praduga tidak bersalah.
Sehingga, hak-hak tersangka juga dapat terlindungi secara hukum.
Menurut Lutfi, di dalam pencairan kredit di 39 nasabah atau debitur Bank Jepara Artha itu, terdapat jaminan atau agunan yang belum diikutsertakan dalam perhitungan.
Lutfi menganggap bahwa yang disampaikan KPK tersebut hanyalah plafon kredit.
“Yang bisa menentukan kerugian itu kan, tentu ada lembaga yang berwenang. Misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau siapa yang berwenang,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha, Ini Inisialnya
Lutfi menilai, sikap KPK yang mengumumkan kerugian tersebut akan menjadi kegaduhan di masyarakat.
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.