Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kuasa Hukum IN Ragukan Perhitungan Kerugian Negara Rp 220 Miliar Versi KPK di Kasus BJA Jepara

Tim kuasa hukum IN menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini menyebutkan kerugian Rp 220 Miliar.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kuasa Hukum IN, Lutfi Ulin Nuha saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim kuasa hukum IN menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dini menyebutkan kerugian Rp 220 Miliar.

Demikian yang disampaikan, Kuasa Hukum  IN, Lutfi Ulin Nuha kepada Tribunjateng, Selasa (15/10/2024).

Dia mengatakan, kliennya cukup kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Pemkab Jepara Tetap Ikuti Keputusan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha

Dia menjelaskan bahwa IN bekerja sesuai dengan perintah pimpinan.

Menurutnya, IN tidak dapat dikatakan bersalah sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh keputusan pengadilan. 

"Klien kami kooperatif saat dipanggil oleh KPK. Harapannya masyarakat melihat sampai proses hukum selesai," ujarnya.

Ia mengungkapkan, keputusan KPK yang menyatakan kerugian PT BPR BJA sebesar Rp 220 miliar itu terlalu dini untuk disampaikan kepada publik. 

Dia menyebutkan bahwa dalam kerugian tersebut terdapat suatu jaminan yang mana belum diikutsertakan dalam perhitungan. 

"Justru ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena perhitungan yang disampaikan adalah hitungan plafon pencairan kredit," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengedepankan praduga tidak bersalah. 

Sehingga, hak-hak tersangka juga dapat terlindungi secara hukum.

Menurut Lutfi, di dalam pencairan kredit di 39 nasabah atau debitur Bank Jepara Artha itu, terdapat jaminan atau agunan yang belum diikutsertakan dalam perhitungan. 

Lutfi menganggap bahwa yang disampaikan KPK tersebut hanyalah plafon kredit.

“Yang bisa menentukan kerugian itu kan, tentu ada lembaga yang berwenang. Misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau siapa yang berwenang,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Jepara Artha, Ini Inisialnya

Lutfi menilai, sikap KPK yang mengumumkan kerugian tersebut akan menjadi kegaduhan di masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved