Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Manajemen Hotel Tentrem Semarang Imbau Tamu Tak Tinggalkan Kartu Parkir di Mobil

Ini klarifikasi manajemen Hotel Tentrem Semarang atas insiden pencurian mobil BMW yang terparkir di area basement hotel pada Jumat (4/10/2024) malam.

Editor: deni setiawan
REKAMAN CCTV HOTEL TENTREM SEMARANG
Tangkapan layar mobil Mobil BMW warna putih metalik milik warga Richard Sutrisno yang hilang dicuri di parkiran Hotel Tentrem Jalan Gajah Mada Semarang Tengah, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Manajemen Hotel Tentrem Semarang bersyukur, pelaku pencurian mobil BMW kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Di sisi lain pihak manajemen juga mengklarifikasi atas insiden pencurian mobil milik Richard Sutrisno warga Kota Salatiga di area parkir hotel di Jalan Gajahmada Nomor 123 Semarang pada 4 Oktober 2024 malam itu.

General Manajer Hotel Tentrem Semarang, Merlin Manulang mengatakan, seusai memperoleh laporan salah satu tamu hotel yang kehilangan mobil, pihaknya langsung penyelidikan, termasuk juga melalui pemeriksaan CCTV.

Baca juga: Buntuti Lewat GPS, Pria Ini Curi BMW di Hotel Mewah Semarang! Ditangkap Setelah Kejar-Kejaran di Tol

Baca juga: Ditinggal 2 Jam, Mobil BMW Mewah di Hotel Tentrem Semarang Raib Digondol Maling

Kronologis dari keterangan pemilik mobil, lanjutnya, pada 4 Oktober 2024 pukul 20.40, Richard Sutrisno tiba di hotel untuk mengantar rekannya yang hendak bertemu dengan saudaranya di hotel tersebut.

“Pemilik memarkirkan mobilnya di basemant dan langsung naik menuju areal hotel menggunakan lift.”

“Pada pukul 21.43, korban kembali ke area parkir dan panik lantaran tidak dapat menemukan mobilnya.”

“Sesaat itu, Richard melaporkan yang dialaminya ke petugas security dan tim hotel,” jelas Merlin Manulang.

Kepada pihak hotel, Richard menyampaikan bahwa mobil tersebut dibeli dari hasil lelang dan dia hanya memiliki satu kunci, yang mana pada umumnya pemilik mobil ada dua kunci, yakni satu kunci utama dan satu kunci cadangan.

Ini pun semakin diperkuat seusai melihat hasil rekaman CCTV, memang benar telah terjadi telah terjadi pencurian mobil milik korban.

Aksi pencurian tersebut juga terjadi dengan sangat cepat dan lancar, tidak ada percobaan pembukaan pintu mobil secara paksa.

“Dari keterangan korban dan hasil rekaman CCTV itu yang kemudian membuat kami curiga.”

“Namun sebagai bentuk tanggungjawab, kami memberikan bantuan kepada pemilik mobil dalam kasus tersebut agar bisa tuntas dan cepat terungkap.”

“Kami berikan segala kebutuhan untuk penyelidikan pihak kepolisian, baik itu keterangan saksi, pemilik mobil, hingga hasil rekaman CCTV di area hotel,” terangnya.

Sehingga di sisi lain, lanjut Merlin Manulang, insiden yang terjadi di areal Hotel Tentrem Semarang itu merupakan kasus kriminal murni dari pihak luar manajemen hotel.

Sang pemilik juga menyadari adanya kelalaian dengan menyimpan kartu parkir di dalam mobil, sehingga insiden tersebut telah melampaui batas kapasitas pihak hotel, utamanya dalam sistem keamanan area parkir hotel.

“Atas peristiwa tersebut secara tidak langsung dapat menjadi pelajaran bersama.”

“Di satu sisi kami berkomitmen akan semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung Hotel dan Mall Tentrem Semarang.”

“Kami juga imbau kepada tamu atau pengunjung untuk tidak meninggalkan kartu parkir di dalam mobil, demi meminimalisir kejadian serupa.”

“Dan sebagai tindakan preventif, kami harap kepada setiap pemilik mobil untuk semakin teliti, memastikan mobil sudah sepenuhnya juga dalam keadaan terkunci sebelum meninggalkannya," papar Merlin.

Baca juga: Hotel Tentrem Alam Sutera Jakarta Beroperasi Awal 2024, Usung Konsep Budaya Lokal Tema Nusantara

Baca juga: Maling Mobil BMW di Hotel Mewah Semarang Sudah Ditangkap!

Kronologi Penangkapan Pencuri Mobil BMW

Telah diberikan di Tribunjateng.com, pelaku pencurian mobil BMW di Hotel Tentrem Semarang bernama Budi Liem (43) mengaku telah membuntuti mobil tersebut melalui sistem navigasi GPS selama satu bulan sebelum akhirnya dicuri.

Bahkan, dia sempat mendatangi rumah korban di Kota Salatiga untuk menggasak mobil tersebut.

Namun niat itu diurungkan karena rumah korban berada di kawasan permukiman yang tertutup.

“Saya hanya mengetes kunci serepnya saja di Kota Salatiga, ternyata masih bisa,” ujar Budi Liem di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024).

Tersangka pada akhirnya mencuri mobil tersebut ketika pemilik mobil atau korban bernama Richard Sutrisno (34) mendatangi hotel di Jalan Gajah Mada Semarang itu pada Jumat (4/10/2024) malam.

Budi memperkirakan, korban akan menginap di hotel tersebut, sehingga lebih leluasa untuk mencurinya.

Sesuai perkiraan, mobil BMW itu mudah untuk dicuri menggunakan kunci serep yang dipegangnya.

Adapun untuk keluar dari kawasan parkir hotel, bukan hal sulit bagi tersangka karena di dalam mobil sudah ada kartu E-toll yang ditinggalkan korban.

Selepas itu, tersangka membawa mobil tersebut ke Jakarta. 

“Saya hendak jual mobil tersebut seharga Rp250 juta tanpa dokumen atau bodong.”

“Jualnya sistem jaringan teman, tidak iklan di online,” terang pria yang kesehariannya juga bisnis jual-beli mobil ini.

Tersangka pencurian mobil BMW, Budi Liem (43) saat digelandang polisi di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024).
Tersangka pencurian mobil BMW, Budi Liem (43) saat digelandang polisi di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10/2024). (POLRESTABES SEMARANG)

Namun sebelum tersangka berhasil menjual mobil BMW tersebut, polisi meringkusnya di Ruas Tol Semarang-Batang pada Rabu (9/10/2024) sore.

Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan tersangka sebelum akhirnya berhasil dipepet di Ruas Tol Batang. 

Anggota Unit Jatanras Polrestabes Semarang yang diterjunkan untuk menangkap tersangka sempat mengeluarkan tembakan peringatan berulang kali agar tersangka berhenti melajukan mobilnya.

“Perburuan agak seru sampai 4 hari oleh Tim Jatanras Polrestabes Semarang hingga ditangkap di Rua Tol Batang,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Kompol Andika mengatakan, tersangka merupakan pemilik pertama dari mobil BMW tersebut. 

Tersangka membeli mobil itu pada 2021 dengan cara kredit di leasing BCA Finance. 

Namun tersangka hanya bisa menganggsur tiga bulan dari total angsuran kredit selama 48 bulan atau 4 tahun. 

Besaran cicilan per bulan Rp14 juta.

Setelah itu, tersangka mengganti pelat mobil dengan pelat nomor palsu. 

Ketika mengendarai BMW menggunakan pelat palsu itu, tersangka ditangkap Polsek Gambir pada 4 bulan lalu karena surat dan pelat nomor berbeda.

Mobil tersebut lantas diserahkan ke BCA Finance dan oleh perusahaan tersebut dilelang, hingga akhirnya dibeli oleh korban.

“Tersangka sempat melacak mobil itu di beberapa tempat, tetapi ketika di hotel Semarang mobilnya baru dicuri,” kata Kompol Andika.

Tersangka kini pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Baca juga: INILAH Tentrem Serviced Apartments, Apartemen Mewah di Kota Semarang, Ada di Area Hotel Tentrem

Baca juga: Hotel Tentrem Semarang Sajikan Hidangan Bertema Mediterania Saat Ramadhan 2023

Baca juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs China di Kualifikasi Piala Dunia, Garuda Unggul Selisih 2 Gol!

Baca juga: DAFTAR Lengkap 49 Calon Menteri Prabowo Hingga Senin Malam, Ada ASN, Polisi Hingga Politikus

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved