Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pesan 2 Pentolan AMPB Buat Warga Pati, Ditulis dari Rutan Polda Jateng, Ini Isinya

Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto ditahan di Rutan Polda Jateng seusai penetapan tersangka, pasca penangkapannya pada Jumat (31/10/2025) malam.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
JADI TERSANGKA - Kolase dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok (kiri) dan Teguh Istiyanto (kanan), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025). Terhitung sejak Sabtu (1/11/2025), mereka ditahan di Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto ditahan di Rutan Polda Jateng seusai penetapan tersangka, pasca penangkapannya pada Jumat (31/10/2025) malam.

Keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1), dan (2) KUHP.

Seperti diketahui, keduanya merupakan tokoh di balik aksi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Mereka mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Baca juga: Teguh dan Supriyono Botok Dikenakan Pasal Berlapis, Tim Hukum AMPB Pati: Aneh

Tanda Alam Sebelum PB XIII Wafat, Gusti Neno: Pohon Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo

Pasca Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati terkait voting dan hasil Pansus Hak Angket, AMPB kecewa, bahkan menyebut DPRD berkhianat.

Sebagai luapan kekesalannya, mereka menggelar konvoi dan menutup jalur Pantura Juwana Pati. Hal itu yang kemudian membuat polisi bertindak cepat.

Beberapa orang ditangkap, termasuk mobil yang memblokir jalan Pantura tersebut disita polisi. 

Isi Surat

Dua tokoh AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menulis surat terbuka kepada rekan-rekannya dalam proses hukum yang sedang mereka jalani di Polda Jateng

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) yang sempat memicu kemacetan panjang.

Surat per 2 November 2025 itu ditujukan kepada “Teman-Teman Aliansi”, “Warga Pati”, dan “Rakyat Indonesia”.

ISI SURAT - Foto surat yang ditulis oleh dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditahan di Polda Jateng, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya kini ditahan Polda Jateng.
ISI SURAT - Foto surat yang ditulis oleh dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditahan di Polda Jateng, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya kini ditahan Polda Jateng. (Istimewa)

Foto surat tulisan tangan tersebut diperoleh dari Tim Hukum AMPB yang juga diunggah di akun Instagram @masyarakatpati.bersatu.

Berikut adalah isi suratnya.

“Bahwa sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, ditersangkakan kami, kami Supriyono Botok dan Teguh Istiyanto mengimbau.

1. Untuk jangan patah semangat dalam berjuang.

2. Tetap perkuat persaudaraan, persatuan, dan tetap solid untuk bersama-sama berjuang.

3. Tetap jaga sikap dan perbuatan, jangan melakukan perlawanan fisik kepada aparat kepolisian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved