Berita Nasional
Mantan Petugas Rutan KPK: Uang "Sumbangan" Ditaruh di Toilet Kepala Rutan
Mantan petugas Rutan KPK, Ari Teguh, mengaku telah meletakkan uang yang dikumpulkan dari tiga regu penjaga rutan di toilet Kepala Rutan KPK.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2024).
Mantan petugas Rutan KPK, Ari Teguh, mengaku telah meletakkan uang yang dikumpulkan dari tiga regu penjaga rutan di toilet Kepala Rutan KPK saat itu, Achmad Fauzi.
Pengakuan ini disampaikan Ari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Tahanan Dipaksa Pakai HP dan Bayar Rp20 Juta, Dihukum jika Menolak
Ari mengatakan, masing-masing regu memberikan uang sebesar Rp 1 juta yang dikumpulkan sebagai sumbangan untuk merayakan kelahiran anak Fauzi.

"Setelah dihitung, saya masuk ke ruang Pak Karutan dan waktu itu saya sampaikan, mohon izin bapak ini ada, tadinya saya jelaskan, untuk awalnya mau belikan stroller tapi kami sudah kumpul Pak ini," kata Ari.
Ari, yang kini bertugas sebagai Pamdal KPK, menyatakan bahwa Fauzi awalnya menolak pemberian tersebut karena merasa akan merepotkan rekan-rekannya.
Namun, Ari menjelaskan bahwa pemberian semacam itu sudah biasa dilakukan ketika ada anggota keluarga petugas yang sakit atau melahirkan.
"Akhirnya saya berikan kepada beliau tapi tidak saya letakkan di meja beliau, tapi saya letakkan di kamar mandi (di kantor) Bapak," ujar Ari.
Saat ditanya oleh Jaksa KPK mengenai perintah untuk meletakkan uang tersebut di toilet, Ari mengaku mendapat saran dari petugas rutan lain, Agung Nugroho.
Namun, Jaksa KPK menunjukkan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan, Ari menyatakan bahwa ia meletakkan uang itu di toilet atas arahan Fauzi.
"Ini saudara menerangkan (dalam BAP) 'selanjutnya uang tersebut saya taruh di dalam toilet Karutan di atas tempat tisu berdasarkan perintah dari Achmad Fauzi'. Izin Yang Mulia, BAP lanjutan nomor 4, kalimat terakhir. Betul keterangan saudara ini?" tanya Jaksa KPK.
"Mohon izin Bapak, kan itu sudah sedikit lama, memang saya lupa, Pak, saya enggak mungkin meletakkan tanpa perintah itu," kata Ari.
Jaksa KPK kemudian meminta penjelasan lebih lanjut dan mengingatkan Ari bahwa ia bertemu Agung Nugroho sebelum Fauzi kembali bekerja setelah istrinya melahirkan, yang dibenarkan oleh Ari.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, ini saudara meletakkan uang di dalam toilet atas perintah Achamd Fauzi sesuai BAP saudara ya?” tanya Jaksa KPK.
“Mohon izin Bapak kalau yang itu betul saya,” jawab Ari.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa setelah meletakkan uang tersebut, Fauzi meminta Ari untuk menyampaikan terima kasih kepada para petugas rutan.
"Memang beliau sempat tidak mau, awalnya, tapi akhirnya beliau pas keluar menyampaikan, 'sampaikan ke teman-teman, terima kasih’," tuturnya.
Sementara itu, ASN KPK Bagian Pengamanan, Dharma Ciptaningtyas, membenarkan bahwa uang yang diberikan kepada Karutan Achmad Fauzi merupakan hasil patungan.
Ia juga mengakui bahwa sebagian uang tersebut diambil dari kas yang bersumber dari pungli yang rutin terjadi di Rutan KPK.
"Iya uang bulanan rutin," jawab Dharma saat ditanya oleh Jaksa KPK.
Dharma tidak mengetahui apakah Fauzi menyadari asal-usul uang sumbangan kelahiran tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa uang itu berasal dari pungli yang ia alami dari 2019 hingga 2023.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengky.
Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pungli Rutan KPK, Uang "Sumbangan" Diletakkan di Toilet Karutan"
Baca juga: Eks Tahanan KPK Mengaku Bayar Pungli Rp20 Juta karena Takut Diisolasi di Lantai 9: Ada yang Menunggu
Kakek Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Dikenali saat Melintas Depan Rumah Korban yang Sudah Melahirkan |
![]() |
---|
Apa Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook? |
![]() |
---|
Di Mobil Tahanan, Nadiem Makarim Sampaikan Pesan untuk 4 Anaknya yang Masih Kecil |
![]() |
---|
"Jiwa Kami Tribrata" Bripka Rohmat Dihukum Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan |
![]() |
---|
Tangis Kompol Cosmas Viral, Petisi Tolak Pemecatan Sudah Tembus 131 Ribu Dukungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.