Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora 2024

Syarat Formal Tak Terpenuhi, Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK Tim Paslon Asri

Syarat Formal Tak Terpenuhi, Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK dari Tim Kuasa Hukum Paslon Asri

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
IST
Tim Advokasi Hukum Paslon Asri saat melaporkan tindakan perusakan APK Paslon Asri ke Bawaslu Blora, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora hentikan laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri).

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan bahwa laporan itu telah dikaji dan diteliti bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Blora. 

Hasil dari pleno, kajian terhadap laporan itu belum memenuhi syarat formal, yaitu identitas terlapor.

"Setelah kami kaji, laporan belum memenuhi syarat formal berkaitan identitas terlapor. Kami sampaikan ke pelapor untuk melengkapi dalam waktu 2 hari, sebagaimana tata cara yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Hingga batas waktu syarat tersebut belum dilengkapi," terangnya, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa perbaikan laporan telah disampaikan sejak Minggu, (13/10/2024) agar pelapor melengkapi syarat formal laporannya. 

"Batas waktu perbaikan adalah Selasa (15/10/2024) di jam kerja, pukul 16.00 WIB.  Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, itu belum dilengkapi. Maka terhadap status laporan itu, Bawaslu Kabupaten Blora nyatakan dihentikan," jelasnya.

Pasalnya, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pasal 69 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, merupakan salah satu yang dilarang dalam kampanye.

Oleh karena itu, Andyka mengimbau agar semua pihak dari Peserta Pemilihan, Tim Pemenangan, maupun Masyarakat agar saling menjaga proses jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Bawaslu mengimbau semua pihak, baik Peserta Pemilihan, Tim Pemenangan dan Masyarakat Pemilih agar saling menjaga proses Pemilihan berjalan sesuai azas penyelenggaraan yang Luber Jurdil," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Blora menyebut telah menerima laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri).

Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Musta'in, membenarkan atas laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Asri.

Mustain menyampaikan akan segera menindaklanjuti adanya laporan tersebut. 

"Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei di lapangan,"

"Apakah sesuai  dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya," katanya, kepada Tribunjateng, Minggu (13/10/2024).

Lebih lanjut, Musta'in menerangkan, perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved