Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora 2024

Syarat Formal Tak Terpenuhi, Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK Tim Paslon Asri

Syarat Formal Tak Terpenuhi, Bawaslu Blora Hentikan Laporan Dugaan Perusakan APK dari Tim Kuasa Hukum Paslon Asri

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
IST
Tim Advokasi Hukum Paslon Asri saat melaporkan tindakan perusakan APK Paslon Asri ke Bawaslu Blora, Jumat (11/10/2024). 

"Tindakan perusakan APK memang termasuk pelanggaran karena APK termasuk cara atau media berkampanye, yang tentu, bisa dikatakan pelanggaran pidana," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum Paslon Asri, Zainudin, mengatakan bahwa laporan ke  Bawaslu dilakukan pada Jumat (11/10/2024) lalu.

"Kami melaporkan perusakan APK paslon Asri yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kecamatan Banjarejo ke Bawaslu,"

"Karena tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada sesuai undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon," jelasnya.

Zainuddin, mengatakan pihaknya memang tidak mengetahui siapa yang melakukan atau merusak APK Paslon Asri. Adapun untuk sementara yang dilaporkan pengrusakan APK yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarejo.

Hanya, laporan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Blora 2024 . 

"Kami berharap dengan laporan ini dapat menjaga kondusifitas pilkada agar tidak memanas dan Bawaslu dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak melebar di kecamatan lain," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto di media sosial, beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora, nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini, menjadi sasaran aksi perusakan.

Foto yang beredar memperlihatkan beberapa APK dalam kondisi rusak, seperti dirobek. Diduga hal itu dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Calon Bupati (Cabup) Blora, Arief Rohman, mengaku telah mendapatkan informasi perusakan APK itu. 

"Ya, kami telah menerima laporan adanya perusakan APK itu tadi pagi. Kita prihatin, kalau bisa harus menjaga kondusivitas, jangan memancing hal-hal seperti itu," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (9/10/2024).

Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa APK yang dirusak, tersebar di beberapa wilayah. Seperti di Cepu, Sambong, Banjarejo, hingga Ngawen.

Menindaklanjuti hal itu, Arief saat ini sudah meminta tim untuk membuat laporan peristiwa itu ke Bawaslu Blora.

"Tim sudah saya minta untuk melayangkan laporan ke Bawaslu. Tim hukum sedang mengkaji, dan akan segera lapor ke Bawaslu," terangnya.

Kendati demikian, Arief berpesan kepada para pendukungnya, untuk turut menjaga APK yang sudah dipasang di berbagai lokasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved