Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Berkas Kasus Dugaan Korupsi BPR Karanganyar Masuk Tahap Finalisasi

Berkas perkara kasus dugaan korupsi BUMD BPR Bank Karanganyar Periode 2019-2022 sudah dalam tahap finalisasi. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berkas perkara kasus dugaan korupsi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni BPR Bank Karanganyar Periode 2019-2022 sudah dalam tahap finalisasi. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar, yakni Deny Susilo dan Sandra Mariatun.

Baca juga: Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka S Atas Dugaan TPPU dan Korupsi BPR Bank Karanganyar

Berkas kasus terkait kasus penempatan dana tidak sesuai prosedur dan kredit macet tersebut saat ini sudah hampir rampung dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Tahap finalisasi baik yang penempatan dana maupun kredit macet," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (17/10/2024). 

Pihaknya telah memeriksa 25 saksi terkait kasus tersebut.

Deny selaku Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar memiliki peran untuk menempatkan dana ke BPR Syariah Dana Mulya Solo. 

Baca juga: Saldo BPR Bank Karanganyar Tersisa Cuma Rp 900 Ribu, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar

Sandra yang merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo diketahui menggunakan dana yang telah ditempatkan Deny untuk kepentingan pribadi. 

Dalam kasus penempatan dana yang tidak sesuai prosedur dan kredit macet tersebut mengakibatkan kerugian negara total Rp 6,6 miliar.

Hartanto menambahkan, pihak BPR Syariah Dana Mulya sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved