Polres Jepara
Melalui Pemasangan Banner, Satlantas Polres Jepara Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2024
Banner sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 dipasang Satlantas Polres Jepara di beberapa titik.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satuan Lalu Lintas Polres Jepara melakukan pemasangan banner sosialisasi tentang pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024.
Banner tersebut dipasang di salah satu sudut Kecamatan Jepara Kota serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Jepara pada Selasa (15/10/2024).
Pemasangan banner itu dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Jepara di bawah kendali lapangan Ipda Badar Amri Yahya selaku Kaurbinops (KBO) Satlantas Polres Jepara.
Banner tersebut berisikan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Warga Bersyukur Sumur Bor Bantuan Polres Jepara Sangat Bermanfaat di Musim Kemarau Panjang
Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Ringkus Pelaku Percobaan Pelecehan Seksual Iming-iming Tawaran Pekerjaan
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, banner ini bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada pengguna jalan bahwa Kepolisian akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2024, tepatnya pada 14 sampai 27 Oktober 2024.
"Pemasangan banner imbauan disiplin berlalu lintas ini merupakan upaya preventif Polres Jepara dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024."
"Sehingga, masyarakat paham dan timbulnya kedisiplinan dan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara," ujarnya.
Kasihumas menambahkan, pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 akan lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif dengan sisi humanis Polri.
Ini semua bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara.
"Pelakasanaan Operasi Zebra Candi 2024 tidak berorientasi pada penegakan hukum dengan tilang namun berupa tindakan kepolisian preemtif dan preventif yang humanis," katanya.
Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi penggunaan helm SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkokol.
Pengendara yang melebihi batas kecepatan, balap liar, pengendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara menggunakan lampu strobo/sirine, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan kendaraan tanpa atau tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kasihumas juga mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra Candi 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar periode tersebut.
“Kepedulian masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas dapat menurunkan angka kecelakaan,” tutupnya. (*)
Baca juga: Truk Muatan Paket Masuk Sawah di Ruas Tol Solo-Ngawi Wilayah Karanganyar
Baca juga: Kalah 2-0 Plus dapat Dua Kartu Merah, Pelatih PSIS: Kekalahan ini Tanggung Jawab Saya
Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 Persib Vs Persebaya Liga 1, Tonton Live Streaming di Indosiar
Baca juga: CCTV Wifi Jadi Produk Terlaris Diminati Masyarakat Indonesia, Ini Penjelasannya
Razia Miras, Sat Samapta Polres Jepara Amankan Ratusan Botol |
![]() |
---|
Pelaku Pengeroyokan Terhadap Remaja di Kembang Jepara Ditangkap, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Jaga Kebugaran dan Kesehatan Anggota, Polres Jepara Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Jepara Gelar Police Go to School di Sekolah-sekolah |
![]() |
---|
Patroli Malam di Jepara, Tim Siraju Berantas Gangguan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.