Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Melalui Pemasangan Banner, Satlantas Polres Jepara Sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2024

Banner sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 dipasang Satlantas Polres Jepara di beberapa titik.

Editor: deni setiawan
POLRES JEPARA
Petugas Satlantas Polres Jepara memasang banner sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 di beberapa titik, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satuan Lalu Lintas Polres Jepara melakukan pemasangan banner sosialisasi tentang pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024.

Banner tersebut dipasang di salah satu sudut Kecamatan Jepara Kota serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Jepara pada Selasa (15/10/2024).

Pemasangan banner itu dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Jepara di bawah kendali lapangan Ipda Badar Amri Yahya selaku Kaurbinops (KBO) Satlantas Polres Jepara.

Banner tersebut berisikan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Warga Bersyukur Sumur Bor Bantuan Polres Jepara Sangat Bermanfaat di Musim Kemarau Panjang

Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Ringkus Pelaku Percobaan Pelecehan Seksual Iming-iming Tawaran Pekerjaan

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, banner ini bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada pengguna jalan bahwa Kepolisian akan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2024, tepatnya pada 14 sampai 27 Oktober 2024.

"Pemasangan banner imbauan disiplin berlalu lintas ini merupakan upaya preventif Polres Jepara dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024."

"Sehingga, masyarakat paham dan timbulnya kedisiplinan dan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara," ujarnya.

Kasihumas menambahkan, pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 akan lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif dengan sisi humanis Polri.

Ini semua bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara.

"Pelakasanaan Operasi Zebra Candi 2024 tidak berorientasi pada penegakan hukum dengan tilang namun berupa tindakan kepolisian preemtif dan preventif yang humanis," katanya.

Adapun pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi penggunaan helm SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkokol.

Pengendara yang melebihi batas kecepatan, balap liar, pengendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara menggunakan lampu strobo/sirine, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan kendaraan tanpa atau tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kasihumas juga mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra Candi 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama masa operasi maupun di luar periode tersebut.

“Kepedulian masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas dapat menurunkan angka kecelakaan,” tutupnya. (*)

Baca juga: Truk Muatan Paket Masuk Sawah di Ruas Tol Solo-Ngawi Wilayah Karanganyar

Baca juga: Kalah 2-0 Plus dapat Dua Kartu Merah, Pelatih PSIS: Kekalahan ini Tanggung Jawab Saya

Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-0 Persib Vs Persebaya Liga 1, Tonton Live Streaming di Indosiar

Baca juga: CCTV Wifi Jadi Produk Terlaris Diminati Masyarakat Indonesia, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved