Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Heboh Biaya Perpanjangan SIM Rp400 Ribu, Kompol Mamat Rahmat Cuma Sebut Miskomunikasi

Heboh, sebagian pemohon keluhkan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A di Kota Makassar yang kini mencapai Rp400.000.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Reza Rifaldi
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat diwawancarai awak media di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat tak menjelaskan terkait hebohnya keluhan warga mengenai biaya perpanjangan SIM A maupun SIM C yang mencapai Rp400 ribu.

Termasuk juga tak menjelaskan berapakah biaya resmi baik perpanjangan maupun pembuatan baru SIM di wilayahnya.

Pihaknya sekadar menyampaikan ada miskomunikasi.

Baca juga: VIRAL Biaya Perpanjangan SIM C dan A Capai Rp400 Ribu, Kalau Bikin Baru Rp450 Ribu

Baca juga: FAKTA : Kecelakaan Rombongan Santri di Tol Semarang, Sopir Elf Berusia 19 Tahun dan Tak Punya SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A di Kota Makassar yang menjadi Rp400.000.

Sementara pembuatan SIM baru Rp450.000.

Berkaitan kenaikan harga perpanjangan dan pembuatan SIM ini, warga sempat mengungkapkan keluhan mereka.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat tidak menjelaskan soal penyebab mahalnya biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut.

Namun dia mengatakan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.

"Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon."

"Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Kompol Mamat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan SIM agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik.

"Kami akan terus meningkatkan pelayanan SIM bagi masyarakat, termasuk menyiapkan gerai di Mall Panakukang Square."

"Selain itu, ada beberapa titik layanan SIM di kota Makassar dan layanan SIM keliling," tambahnya.

Kompol Mamat menjelaskan bahwa layanan di mall dan SIM keliling hanya melayani perpanjangan.

Sedangkan pembuatan SIM baru hanya dilakukan di kantor Satlantas Polrestabes Makassar yang terletak di belakang Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved