Berita Selebriti
"Kapok Banget" Selebgram Siskaee Ngaku Tobat, Janji Tak Bikin Konten Porno Lagi
Selebgram Siskaeee mengaku menyesal dan kapok setelah terlibat dalam kasus produksi film porno, dia berjanji akan tobat.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta menilai Siskaeee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain terhadap Siskaee, Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Prawira.
Keempatnya diketahui merupakan aktor dalam produksi film video porno tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun," ucap Hakim Sri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Tidak Bikin Konten Porno Lagi, Siskaeee: Aku Kapok Banget Ini yang Terakhir
Baca juga: Pratama Arhan Bisa Disebut Ingkar Janji Kepada PSIS Semarang, Bapak Mertua Ajak Gabung Semen Padang
Baca juga: Dilema PSIS Semarang di Kandang Madura United: 3 Pemain Dipastikan Absen, Evandro Brandao Belum Fit
Baca juga: Beban Berat PSIS Semarang di Kandang Madura United, Bisa Masuk Zona Degradasi Jika Nol Poin
Baca juga: Aksi Pj Bupati Jepara Kerap Undang - Sawer Biduan Disorot, Nasdem: Tak Etis, Ini Rumah Ibu Kartini
Jakarta
Siskaeee
Selebgram Siskaee
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Gading Simanjuntak
Film Porno
selebriti
Fransiska Candra Novitasari
| Masayu Anastasia dan Lembu Disuruh Rujuk: Nggak Enak Sama Dia |
|
|---|
| Aktor Adly Fairuz Digugat Cerai Angbeen Rishi, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
| Gagalnya Saya Sudah Lowest Point: Aktor Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Vape |
|
|---|
| Asri Welas Makin Sering Tampil Seksi, Lagi Tebar Pesona? |
|
|---|
| Azizah Salsha Pasca Dicerai Pratama Arhan: Lagi Sibuk Membahagiakan Semuanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Fransiska-Candra-Novitasari-aka-siskaeee.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.