Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Jepara

DPRD Kabupaten Jepara Resmi Bentuk AKD Periode Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara telah membentuk susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029. 

|
Editor: raka f pujangga
Istimewa
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna saat ditemui di Gedung Graha Paripurna, DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNJATENG, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara telah membentuk susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029. 

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusunan AKD yang telah diparipurnakan pada Kamis, (17/10/2024) lalu. 

"AKD sudah selesai, kemarin kita sudah punya empat pimpinan komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan badan kehormatan," kata Agus saat ditemui di Gedung Graha Paripurna, DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (23/10/2024). 

Baca juga: Resmi! Agus Sutisna Ketua Definitif DPRD Kabupaten Jepara Periode 2024-2029

Dia menjelaskan bahwa susunan AKD meliputi, Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum yang sebelumnya diketuai Agus Sutisna, saat ini dijabat Muhammad Haidar Zaqi Umar, kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Selanjutnya Komisi B, yang berada di bidang perekonomian yang sebelumnya diketuai oleh Nur Khamid, kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat ini diketuai oleh Purwanto, kader dari Partai Gerindra. 

Untuk Komisi C, di bidang Kesejahteraan masyarakat (Kesra), masih dijabat oleh orang yang sama yaitu Nur Hidayat, kader dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

Komisi D, di bidang Infrastruktur yang sebelumnya diketuai oleh Sutrisno, kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), saat ini diketuai oleh Andi Rohmat, kader dari PDI-P. 

Sementara untuk badan kehormatan kata dia, masih dijabat oleh orang yang sama yaitu Dendie Khisma Widyanto, kader dari Partai Golongan Karya (Golkar). 

Baca juga: LENGKAP, Ini 4 Calon Pimpinan DPRD Jepara Definitif, Agus Sutisna, Junarso, Pratikno dan Arizal

"Sedangkan untuk Ketua Badan Anggaran dan Badan Musyawarahkan pimpinannya ex officio pimpinan," ungkapnya.

Setelah terbentuknya AKD lanjut kata Agus, akan melanjutkan agenda pekerjaan DPRD.

"Sudah terbentuk yah kami melanjutkan agenda yang sudah terencana seperti paripurna dan pembahasan lainnya," tutupnya.(Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved