Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masih Ingat Ronald Tannur? Tiga Hakim Vonis Bebasnya Kini Ditangkap Kejagung

Komisi Yudisial (KY) masih menelusuri penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Tribunnews
Ronald Tannur, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Blackhole KTV Surabaya.  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus Ronald Tannur? Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini terjerat masalah hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menangkap ketiga hakim tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait dengan suap atau gratifikasi.

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan awal terkait penangkapan itu dan sedang menelusuri kebenarannya.

Baca juga: Usul Pecat 3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon Mahkamah Agung, Ini Alasannya

"KY masih menelusuri informasi tentang penangkapan tiga hakim PN Surabaya dalam OTT ini. Kami akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan detail yang lengkap," ujar Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, pada Rabu (23/10/2024).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut.

"Betul, ada penangkapan," singkatnya.

Ketiga hakim yang ditangkap sebelumnya sudah menjadi sorotan karena memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan yang memicu kontroversi.

Setelah putusan tersebut, KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap mereka karena dianggap melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Kasus ini semakin memperkuat desakan terhadap penegakan integritas di lembaga peradilan.

KY dan Kejagung kini bekerja sama untuk menelusuri dugaan suap yang melibatkan para hakim PN Surabaya dalam putusan kontroversial tersebut.

FAQ: Penangkapan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Masih ingat dengan kasus Ronald Tannur?

Ya, kasus ini terkait dengan pembunuhan Dini Sera Afrianti, di mana Ronald Tannur, anak seorang pejabat terkenal, menjadi terdakwa. Vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Ronald menimbulkan kontroversi dan reaksi keras dari masyarakat.

Siapa saja yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Apa alasan penangkapan ketiga hakim tersebut?

Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas yang mereka jatuhkan terhadap Ronald Tannur. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kejaksaan Agung.

Apakah ini pertama kalinya ketiga hakim tersebut mendapatkan sanksi?

Tidak. Sebelumnya, ketiga hakim ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh Komisi Yudisial (KY) setelah terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasus Ronald Tannur.

Apa peran Komisi Yudisial (KY) dalam kasus ini?

KY telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim tersebut. Setelah adanya OTT, KY sedang menelusuri informasi lebih lanjut dan akan memberikan pernyataan resmi setelah memperoleh detail lengkap terkait penangkapan.

Bagaimana tanggapan pihak Kejaksaan Agung mengenai penangkapan ini?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut. Namun, hingga saat ini, detail mengenai penyidikan dan bukti yang ditemukan masih belum diungkapkan secara rinci.

Apakah penangkapan ini berarti Ronald Tannur akan diadili kembali?

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai upaya hukum lebih lanjut terhadap Ronald Tannur. Fokus utama penangkapan ini adalah dugaan suap yang melibatkan hakim dalam proses peradilan kasus tersebut.

Apa yang akan dilakukan KY setelah penangkapan ini?

KY akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim tersebut. Mereka berkomitmen untuk memberikan pernyataan resmi setelah detail OTT terungkap sepenuhnya.

Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?

Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan yang dianggap tidak sejalan dengan fakta dan bukti yang ada. Penangkapan hakim karena dugaan suap semakin memperkuat keraguan publik terhadap integritas lembaga peradilan.

Apa langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh masyarakat terkait kasus ini?
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui sumber resmi dan mendukung upaya penegakan hukum serta transparansi dalam proses peradilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KY Tunggu Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved