Korupsi Sritex
3 Tersangka Kasus Korupsi Sritex Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Persidangan kasus korupsi Sritex akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang karena di Kota Surakarta tidak memiliki pengadilan khusus.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Total ada tiga tersangka berikut barang buktinya yang diserahkan kepada Kejari.
Dalam waktu dekat, ketiga akan menjalani persidangan.
Namun persidangan tersebut tidak berlangsung di Surakarta, melainkan di Semarang.
Baca juga: Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo memasuki babak baru.
Tiga tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Surakarta.
Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selesai.
"Ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus kepada jaksa penuntut umum gabungan Jampidsus, Kejati, dan Kejari," ujarnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tiga tersangka tersebut yakni sebagai berikut.
- Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
- Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa
Kasus ini terkait pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex serta anak usahanya.
Baca juga: Puluhan Warung Terimbas Tutupnya Pabrik Sritex, Juminah Tetap Jualan meski Sepi
Supriyanto menegaskan, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang karena di Kota Surakarta tidak memiliki pengadilan khusus tipikor.
"Sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, bukan di PN Surakarta," katanya.
Terkait barang bukti, pihaknya enggan merinci.
"Substansinya akan dibuka oleh Kejagung dalam persidangan," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas I Semarang untuk menunggu jadwal sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.