Berita Semarang
Tak Mau Anggotanya Nilep Barang Bukti Lagi, Dirresnarkoba Polda Jateng: Jangan Ada Dusta Antara Kita
Kasus anggota polisi menilep barang bukti sabu-sabu pernah terjadi di Polda Jawa Tengah pada Juli 2024
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus anggota polisi menilep barang bukti sabu-sabu pernah terjadi di Polda Jawa Tengah pada Juli 2024.
Para polisi tersebut adalah Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Mereka tertangkap basah menilep barang bukti ratusan gram sabu-sabu saat bertugas menangani beberapa kasus.
Kelima polisi ini sudah diproses hukum dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Ngaku Anak Sakit dan Sepi Penumpang, Tukang Ojek di Blora Nekat Mencuri, Babak Belur Diamuk Massa
Kasus mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mencegah kasus itu kembali terulang, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menekankan kepada anggotanya supaya "Jangan ada dusta di antara kita".
"Iya, jangan ada dusta di antara kita karena kami benar-benar diatensi masalah penyimpangan dari penyimpanan barang bukti sabu tersebut," katanya saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Ditresnarkoba, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).
Pihaknya juga mencegah agar kejadian itu terulang kembali dengan memperbaiki pengawasan anggota dari hulu hingga hilir.
Anwar menyebut, sesuai perintah langsung dari Mabes Polri setiap anggota ketika melakukan penanganan kasus narkoba di lapangan maka wajib memvideokan jenis barang dan jumlah barangnya serta proses penghitungan dilakukan sendiri oleh tersangka.
"Penyidik juga wajib membawa timbangan portable di lokasi kejadian sehingga ketika jumlah (barang bukti) kecil bisa langsung ditimbang," tuturnya.
Selain itu, kata Anwar, pengawasan barang bukti juga melibatkan Bidang Laboratorium Forensik untuk menyesuaikan antara barang bukti yang disisihkan dan dimusnahkan.
Sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak dicampur.
"Pelibatan tersebut untuk membantu mengawasi agar tidak terjadi dusta di antara kita," ujarnya.
Sebelumnya, lima anggota satuan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah ditangkap meliputi inisial AW (43), PN (42) , RS (31), IKH (26) , dan MAAIW (26).
Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).
Mereka menilep barang bukti sabu dengan total berat sekira 250,4 gram. (Iwn)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Besar Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.