Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Mau Anggotanya Nilep Barang Bukti Lagi, Dirresnarkoba Polda Jateng: Jangan Ada Dusta Antara Kita

Kasus anggota polisi menilep barang bukti sabu-sabu pernah terjadi di Polda Jawa Tengah pada Juli 2024

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus anggota polisi menilep barang bukti sabu-sabu pernah terjadi di Polda Jawa Tengah pada Juli 2024.

Para polisi tersebut adalah Lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba). 

Mereka tertangkap basah menilep barang bukti ratusan gram sabu-sabu saat bertugas menangani beberapa kasus. 

Kelima polisi ini sudah diproses hukum dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Baca juga: Ngaku Anak Sakit dan Sepi Penumpang, Tukang Ojek di Blora Nekat Mencuri, Babak Belur Diamuk Massa

Kasus mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Mencegah kasus itu kembali terulang, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir  menekankan kepada anggotanya supaya  "Jangan ada dusta di antara kita".

"Iya, jangan ada dusta di antara kita karena kami benar-benar diatensi masalah penyimpangan dari penyimpanan barang bukti sabu tersebut," katanya saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Ditresnarkoba, Kota Semarang, Rabu (23/10/2024).

Pihaknya juga mencegah agar kejadian itu terulang kembali dengan memperbaiki pengawasan anggota dari hulu hingga hilir.

Anwar menyebut, sesuai perintah langsung dari Mabes Polri setiap anggota ketika melakukan penanganan kasus narkoba di lapangan maka wajib memvideokan jenis barang  dan jumlah barangnya serta proses penghitungan dilakukan sendiri oleh tersangka.

"Penyidik juga wajib membawa timbangan portable di lokasi kejadian sehingga ketika jumlah (barang bukti) kecil bisa langsung ditimbang," tuturnya.

Selain itu, kata Anwar, pengawasan barang bukti juga melibatkan Bidang Laboratorium Forensik untuk menyesuaikan antara barang bukti yang disisihkan dan dimusnahkan.

Sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak dicampur.

"Pelibatan tersebut untuk membantu mengawasi agar tidak terjadi dusta di antara kita," ujarnya.

Sebelumnya, lima anggota satuan  Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah ditangkap meliputi  inisial AW (43),  PN (42) , RS (31), IKH (26) , dan MAAIW (26).

Kelimanya merupakan satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba  Polda Jateng.

Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).

Mereka menilep barang bukti sabu dengan total berat sekira  250,4 gram.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved