Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka, Jika Suap 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Muhammad Olies
Instagram Times Indonesia
Sosok 3 Hakim yang Diberhentikan Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Tiga hakim dan satu pengacara itu terjaring OTT Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024) siang, di lokasi yang berbeda.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan kasus dugaan suap  dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur itu sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan karena kejaksaan mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas itu.

"Sudah naik ke tahap penyidikan. Status mereka juga tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatsn, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: TERUNGKAP, Uang Tunai Rp20 Miliar Ini Disita dari 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Baca juga: Masih Ingat Ronald Tannur? Tiga Hakim Vonis Bebasnya Kini Ditangkap Kejagung

Menurut Abdul Qohar, bukan hanya alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.

“Kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik. 

Penyidik menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah, dokumen tebal, serta barang elektronik (handphone).

Abdul Qohar menegaskan, kasus ini tidak tiba-tiba karena tim penyidik sudah mengikuti perkembangan hukum setelah putusan vonis bebas.

“Dan pada hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan,” tuturnya.

Baca juga: Tersebar, Uang Disita dari Penangkapan 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tembus Rp20 Miliar

Qohar menambahkan apabila uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald ataupun keluarganya.

Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi. 

"Tentu kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan cukup bukti bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Adapun tiga hakim yang ditangkap dalam OTT antara lain Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved