Pilkada 2024
Dua Paslon Sudah Laporkan Nama-nama Pemberi Sumbangan Dana Kampanye ke KPU Blora
Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Blora.
Dua paslon itu, di antaranya paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri). Pasangan nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan dua Paslon itu telah melaporkan LPSDK pada Kamis (24/10/2024).
"Dua Paslon sudah kami terima laporannya terkait LPSDK kemarin," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, Solikin menyampaikan untuk rincian detail nominal, sekaligus nama-nama pemberi sumbangan dana kampanye bakal diumumkan Sabtu (26/10/2024) besok.
"Untuk nominalnya, dan siapa-siapa saja pemberi sumbangan, akan kita umumkan besok, yang boleh memberi sumbangan kan di antaranya dari partai, Paslon itu sendiri, terus perseorangan, dan badan hukum," terangnya.
Solikin menyampaikan bahwa terkait laporan dana kampanye, ada tiga tahap pelaporan.
Di antaranya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Sampai saat ini sudah berdasarkan jadwal Paslon sudah melaporkan LADK, dan LPSDK. Untuk LPPDK dijadwalkan pelaporan pada 24 November 2024,"
"Nah untuk total keseluruhan dana kampanye, baik penerimaan atau pengeluaran dana kampanye itu akan diketahui di LPPDK nanti," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora telah melaporkan terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Dua paslon itu, di antaranya paslon nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri). Pasangan nomor urut 2, Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi).
Kemudian hal itu ditindaklanjuti oleh KPU Blora, dengan menerbitkan keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 tentang hasil penerimaan awal dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Blora 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, menyampaikan untuk pasangan Asri telah melaporkan LADK dengan saldo Rp 5 juta.
"Kemudian ditambah dengan Rp 8.750.000 berupa barang, dan Rp 5.000.000 jasa. Sehingga total Rp 18.750.000. Sumber dana itu dari Paslon,"
"Kemudian dari situ digunakan untuk pengeluaran Rp 13.750.000. Sehingga saat ini saldo tersisa Rp 5.000.000," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (1/10/2024).
Adapun untuk pasangan Abdi, LADK dengan saldo Rp 30.000.000. Dana tersebut belum digunakan, sehingga sampai saat ini masih tersisa Rp 30.000.000.
"Nanti mereka juga kami minta melaporkan total penerimaan dan pengeluaran pada 23 November 2024. Nah ini bedanya dengan pemilu. Kalau pemilu setelah selesai baru dilaporkan. Kalau ini sebelum pilkada sudah harus melaporkan. Setelah itu kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit," paparnya.(Iqs)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.