Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Guru Supriyani Mengusap Air Mata Mendengar Dakwaan Jaksa, Ini Kronologi Dugaan Pemukulan Anak Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menghapus air mata mendengar dakwaan jaksa

Editor: muslimah
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.  

“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.

Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.

Dengan gaji Rp 300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp 50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.

Fakta Uang Damai Rp50 Juta 

Dalam proses mediasi, Supriyani mengaku diminta membayar uang damai Rp 50 juta agar laporan kasus ini dicabut.

Aipda WH membantah kesaksian Supriyani dan menegaskan tak ada permintaan uang damai Rp50 juta.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta), tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” ucapnya.

Awalnya keluarga enggan melaporkan dugaan pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.

“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berpikir.” 

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” lanjutnya.

Mediasi tak menemukan jalan keluar dan Supriyani tetap membantah melakukan pemukulan sehingga keluarga membuat laporan polisi.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin, menjelaskan uang damai Rp50 juta diminta saat proses mediasi yang dihadiri kepala desa.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp 50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” tuturnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved