Pilkada 2024
Kades di Semarang Ini Kena Sanksi dan Motor Dinasnya Ditarik Pemkab, Ini Penyebabnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menjatuhkan sanksi terhadap Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Suparman akibat tidak netral dalam Pilkada 2024.
Kepala desa tersebut diketahui sebelumnya memboncengkan orang yang mengenakan kaus bertuliskan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Kota Salatiga menggunakan motor dinasnya atau pelat merah, tanpa mengenakan helm.
Ahmad Luthfi-Taj Yasin merupakan satu di antara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Sanksi itu dijatuhkan seusai Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh Kades Bantal di ruang rapat Bupati Semarang, Ungaran Barat, Kamis (24/10/2024).
"Hasil rapat tadi, dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan oleh camat setempat sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa," kata Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo.
Kades Bantal melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam UU tersebut, terdapat pasal 29 huruf i yang memuat larangan kepala desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada.
Sedangkan, pasal 30 menyebut sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika melanggar.
Plt Bupati Semarang, Basari memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat berisi sanksi administratif itu.
Sesuai peraturan, sanksi itu harus dituangkan dalam surat tertulis.
“Bagaimana caranya, sanksi ini harus bisa menimbulkan efek jera,” tegas Basari.
Sementara itu, Camat Bancak, Sugeng menambahkan bahwa saat ini motor dinas Kades Bantal sudah dikandangkan di Kantor Kecamatan Bancak.
“Sesuai hasil rapat tadi, akan kami serahkan kembali ke Bagian Aset BKUD sampai selesai masa kampanye," kata dia.
Suparman sendiri sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.
Dia mengaku, tidak menyadari pembonceng yang dibawanya mengenakan kaos kampanye, sedangkan dirinya mengaku tidak ikut dalam kampanye. (*)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.