Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penyidik yang Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka Diperiksa Polda Sultra

Anggota Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa terkait penetapan tersangka guru Supriyani.

Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KONAWE SELATAN - Guru SD Supriyani ditetapkan jadi tersangka atas tuduhan menganiaya murid SD kelas 1 yang diketahui sebagai anak polisi.

Ia sempat ditahan sejak Jumat (19/10/2024), lalu penahanan Supriyani ditangguhkan dan keluar dari Lapas Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024).

Anggota Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa terkait penetapan tersangka guru Supriyani.

Baca juga: Guru Honorer Supriyani Mengaku Dipaksa Akui Pukul Anak Polisi agar Bisa Damai

Pemeriksaan dilakukan tim dari Polda Sultra yang ditugaskan mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang dialami oleh guru honorer tersebut.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan saat ini sudah ada sejumlah pihak yang diminta keterangan dalam kasus guru Supriyani.

Mereka yang dimintai keterangan yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian pemukulan yang dituduhkan ke guru SD tersebut.

"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Sholeh mengatakan anggota polisi yang terlibat juga saat ini masih diminta keterangan terkait proses penyidikan kasus guru Supriyani sudah sesuai SOP atau tidak.

Keterangan dari personel bersama saksi lain nantinya akan dikumpulkan tim dengan pantauan langsung Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.

"Masih didalami mas di bawah Itwasda," kata Sholeh.

Terkait jumlah personel dan saksi yang diperiksa, Kabid Propam Polda Sultra belum bisa menyampaikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian yang dikonfirmasi terkait jumlah personel polisi yang diperiksa dalam kasus guru Supriyani belum memberikan respons.

Diketahui, oknum penyidik Polsek Baito mendesak Supriyani agar mengaku memukuli muridnya. Namun Supriyani enggan melakukan hal tersebut.

Supriyani terus ditelpon dan dibujuk agar mau mengakui tuduhan tersebut.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah. Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," beber Supriyani.

Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.

Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.

Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta. Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.

Kasus guru aniaya murid ini memasuki persidangan perdana pada Kamis (24/10/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito dan Warga Terkait Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan

Baca juga: Sidang Perdana Guru Supriyani yang Menghukum Anak Polisi, Anggota PGRI Geruduk Pengadilan Negeri

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved