Berita Solo
Kemnaker Minta PT Sritex dan Anak-anak Perusahaannya Tetap Bayar Hak-hak Pekerja
Persoalan pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO -- Persoalan pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak terhdap nasib karyawannya dan turut menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto.
General Manager (GM) HRD Sritex Grup, Hario Ngadiyono, mengatakan, dari keputusan ini empat perusahaan Sritex terdampak, yakni PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.
"Ini semua karyawan di 4 perusahaan besar ini kurang lebih 15 Ribuan. Paling banyak di Sritex Sukoharjo ini kurang lebih 10 sampai dengan 11 ribu karyawan," ucap Hario dikutip dari TribunSolo, Sabtu (26/10).
Menurutnya, status pailit juga berpengaruh kepada anak-anak perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
"Kalau seluruh Grup Sritex itu masih banyak, karena perusahaannya itu ada di Karanganyar, ada di Kudus, dan beberapa di kota besa yang banyak memang di Sukoharjo. Sukoharjo ini ada Sritex, ada SukoharjoTex, Senang Kharisma Dua, ada JogjaTex, dan juga Garmen, di Kabupaten Sukoharjo ada 14 pabrik garmen semua masih berjalan normal," terangnya.
Ia menyebut, jika ditotal jumlah karyawan di Sritex Grup itu ada 30 ribu karyawan.
"Yang tadinya 50 ribu, sekarang 30 ribu karyawan untuk Sritex Grup," paparnya.
Disinggung soal jumlah karyawan tetap di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Hario mengaku 80 persen karyawan tetap.
"Sedangkan 20 persen karyawan tidak tetap. Tetapi seluruh karyawan sudah sudah diatur di dalam BPJS, baik itu program BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan maupun dana pensiun," lanjutnya.
Dengan program tersebut, Hario menyebut seluruh karyawan Sritex telah tercover tunjangan-tunjangannya.
Sritex akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Langkah ini diambil Sritex sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Hal itu disampaikan Hario Ngadiyono saat memberikan klarifikasi dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Distenaker) Sukoharjo.
"Proses hukumnya sudah ada yang menangani, kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Hario, Jumat (25/10).
Menurutnya itu adalah mekanisme hukum yang ada di Indonesia, sehingga dari pihak PT Sritex mengikuti alur hukum yang ada di Indonesia.
Menindaklanjuti kondisi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex, ini yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta untuk tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau agar Sritex bisa menunggu hingga adanya keputusan yang pasti atau hingga munculnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkap Indah dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Indah mengatakan Kemnaker meminta agar Sritex tetap membayarkan gaji atau upah kepada para pekerja.Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tambahnya.
Kemnaker juga meminta agar semua pihak yaitu manejemen dan Serikat Pekerja (SP) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan."Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ungkap Indah.(Tribunnews/Kontan)
Baca juga: Rumah Produksi Batik Lasem Realasto Membuat Motif Tiga Negeri, Motif Sekar Jagat Paling Menonjol
Baca juga: Buah Bibir : Delia Husein Main Bareng Suami di film Dosa Musyrik
Baca juga: Alasan Pembunuh Santriwati Emosi Korban Tolak Berhubungan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Baca juga: Kejagung Menyebut Total Suap Terhadap Tiga Hakim Mencapai Rp 20 Miliar
Misteri Sosok 'J' di PSI Terkuak: Jokowi Beri Klarifikasi Santai |
![]() |
---|
“Semua Kok Diragukan” Kesal Jokowi Karena Mulyono Disebut Calo Tiket di Terminal Tirtonadi Solo |
![]() |
---|
Penggugat Jokowi Bawa Mobil Esemka Tipe Bima di Pengadilan Negeri Solo |
![]() |
---|
"Tidak Perlu Datangi Pabrik" Hakim Tolak Permintaan Penggugat Jokowi Soal Mobil Esemka |
![]() |
---|
Hakim Tolak Kunjungi Pabrik dalam Gugatan Kasus Mobil Esemka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.