Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya Pasca MA Tetapkan Vonis 5 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).

|
Editor: deni setiawan
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 3 Oktober 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti telah tertangkap.

Ronald Tannur ditangkap seusai penetapan vonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis itu sebagai hasil dari pengajuan kasasi oleh pihak JPU Kejati Jatim.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Pejabat MA Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Temukan Uang Nyaris 1 T

Baca juga: SOSOK Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung, Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024) siang.

Penangkapan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.

"Dieksekusi di Surabaya," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/10/2024).

Dia menambahkan bahwa detail penangkapan akan disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

"Segera dirilis resmi oleh Kajati Jatim," imbuhnya.

Diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Masih di Indonesia, MA akan Perberat Hukuman Tiga Hakim Penerima Suap

Baca juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap

Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo pada Selasa (22/10/2024). 

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024.

Sebelumnya, pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved