Berita Nasional
Terpidana Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya Pasca MA Tetapkan Vonis 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024).
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti telah tertangkap.
Ronald Tannur ditangkap seusai penetapan vonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis itu sebagai hasil dari pengajuan kasasi oleh pihak JPU Kejati Jatim.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Pejabat MA Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Temukan Uang Nyaris 1 T
Baca juga: SOSOK Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung, Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024) siang.
Penangkapan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.
"Dieksekusi di Surabaya," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/10/2024).
Dia menambahkan bahwa detail penangkapan akan disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
"Segera dirilis resmi oleh Kajati Jatim," imbuhnya.
Diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Baca juga: Gregorius Ronald Tannur Masih di Indonesia, MA akan Perberat Hukuman Tiga Hakim Penerima Suap
Baca juga: Update Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Dikabarkan Ditangkap
Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).
Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ronald Tannur
pembunuhan
Kejati Jatim
PN Surabaya
Dini Sera Afriyanti
Mahkamah Agung
Mia Amiati
Windhu Sugiarto
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.