Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Ditahan Karena Hukum Anak Polisi

Hasil Visum Anak Polisi yang Dihukum Bu Guru Supriyani, Ternyata Bukan Karena Dihukum

Bocoran hasil visum itu semakin condong mengungkap adanya indikasi bu guru Supriyani jadi korban kriminalisasi.

Editor: rival al manaf
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini keseharian guru honorer Supriyani usai mengajar di SDN di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani adalah terdakwa kasus kekerasan fisik anak yang saat ini sudah masuk tahap perisdangan. Ia dituduh menganiaya muridnya sendiri yang merupakan anak polisi. Terlepas dari kasus yang menjeratnya saat ini, terungkap bagaimana keseharian Supriyani.  

Supriyani wali kelas 1A, sedangkan korban kelas 1B.

Dalam dakwaan disebut Supriyani memukul korban pukul 10.00 Wita.

Sedangkan kata wali kelas 1B, LI, kelas telah kosong di jam tersebut.

"Tidak sinkrong karena keterangan wali kelas korban jam tersebut murid sudah pulang," katanya.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji angkat bicara.

Susno Duadji menyampaikan keprihatinan usai mengetahui kasus Supriyani guru honorer telah sampai di meja hijau pengadilan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial RD.

Melansir dari Nusantara TV Prime, Susno menilai kasus yang menimpa Supriyani menunjukan kurangnya pemahaman hukum.

Ia juga mengatakan kasus ini memiliki banyak kejanggalan dan rekayasa yang sangat tinggi.

"Saya sangat prihatin dan sedih. Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi" ujar Susno.

Menurut Susno, kasus ini semestinya tidak masuk ranah pidana jika aparat penegak hukum memahami aturan dan yurisprudensi.

Susno menjelaskan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Peraturan Pemerintah tahun 2004, tindakan guru dalam mendidik murid tidak dapat dipidana.

"Guru itu harusnya bebas karena sudah dilindungi oleh yurisprudensi bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindak pidana." sambungnya.

Lebih lanjut, Susno juga geram dengan proses hukum yang diterima kejaksaan tanpa mempertimbangkan fakta materiil.

Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana harus berlandaskan pada kebenaran materil, bukan sekadar berkas administrasi.

"Pidana itu harus mencari kebenaran materiil. Kalau saksinya korban itu anak-anak maka dia itu bukan saksi, gugur itu saksi." tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved