Berita Jepara
Muncikari Gadis Kembar di Jepara per Hari Raup Jutaan Rupiah, Ungkap Alasan Korban Mau Open BO
Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus mucikari dua remaja perempuan yang masih berusia 17 tahun
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Pelaku Mucikari MDH (24) yang dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Jepara.
"Kalau dalam sehari keuntungan bisa Rp 1-2 juta, selama dua minggu sudah ada puluhan pembeli," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa keuntungannya itu dibagi kepada korban.
"Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan," ungkapnya.
Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku biasanya mematok harga Rp 300 - 500 ribu perkencan.
Atas tindakannya, pelaku terjerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindung anak.
Ancaman hukuman, penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 Juta. (Ito)
Berita Terkait:#Berita Jepara
| Membuka Sejarah Baru: Pendopo Kabupaten Jepara Disulap Jadi Museum R.A. Kartini |
|
|---|
| Ribuan Pelari Ramaikan Jeparundise 2025 di Pantai Bandengan Jepara, Sehat Sambil Dongkrak Wisatawan |
|
|---|
| Disperkim Jepara Cek Drainase, Saluran Irigasi di 2 Perumahan Ini Bermasalah |
|
|---|
| Petani Jepara Terima Bantuan Alsintan, Abdul Wachid: Perkuat Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Gus Hajar Buka PELTI Cup 2025: Cetak Petenis Muda Berbakat di Jepara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pelaku-Mucikari-MDH-24-yang-dihadirkan-dalam-Jumpa-Pers-di-Mapolres-Jepara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.